https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp200 Juta di Banyuwangi

Kamis, 07 Agustus 2025 - 16:15
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp200 Juta di Banyuwangi Proses pelimpahan kasus peredaran rokol ilegal dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dalam rangka operasi pengawasan di bidang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan callsign 'GURITA'. Bea Cukai berhasil menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740 di Banyuwangi.

Penindakan dalam operasi 'GURITA' yang dilakukan Tim Bea Cukai bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu, berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis, RT 002, RW 003, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Menindaklanjuti informasi tersebut. Tim gabungan melakukan pemeriksaan toko penjual rokok tanpa pita cukai, yang diketahui milik Muhlis (42), pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 13.45 WIB. Yang juga bebarengan tim gabungan melakukan operasi pasar.

"Muhlis tertangkap tangan menjual, atau menyediakan untuk dijual, serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala ,Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi, saat Konferensi Pers pada, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Muhlis, rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D yang berada di Jember dan M yang berasal dari Madura. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Latif juga mengungkap, Muhlis telah melakukan aktivitas dalam penjualan rokok ilegal selama kurang lebih 6 bulan. Dalam pemeriksaan ini di peroleh total jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064.

Selanjutnya Muhlis, diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Dengan begitu pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami akan menindak tegas peredaran rokok ilegal dengan mencari ke pasaran, diharapkan pemilik toko upayakan jika menawarkan rokol ilegal tolak dan laoprkan langsung ke bea cukai," terang Helmi. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A, O Mangotan menyampaikan, telah dilakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka dari hasil penyelidikan tim bea cukai. Pihak kejaksaan akan menindaklajuti dengan proses penuntutan.

"Kami minta agar masyarakat agar tetap mengawal peredaran rokol ilegal dan melaporkanya, kami juga akan melaksanakan tugas kami dengan maksimal," ucapnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.