https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Ingat! Mulai 24 Maret 2025, Truk Gandeng Dilarang Melintas Banyuwangi-Jember

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:53
Mulai 24 Maret 2025, Truk Gandeng Dilarang Melintas Banyuwangi-Jember Kendaraan truk gandeng yang tengah melintas di jalur Banyuwangi - Jember. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Truk gandeng dan sejumlah kendaraan angkutan barang yang melewati jalur Banyuwangi-Jember, mulai 24 Maret 2025, akan dikenakan pembatasan operasional pada masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025.

Hal itu sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Pembatasan kendaraan angkutan barang, mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Menurut Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Komang Sudira, mengutik dari SKB Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPD/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang.

Mobil barang yang dikenakan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian berupa tanah, pasir dan atau batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2025, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, dan sepeda motor mudik dan balik gratis.

“Angkutan barang pokok seperti beras, tepung terigu atau gandum atau tapioka, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai juga tidak diberlakukan pembatasan,” Jelas Komang, Selasa (11/3/2025).

Meskipun ada beberapa angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional pada masa arus mudik dan balik lebaran, namun dalam perjalanannya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Surat yang harus dipersiapakan diantaranya adalah dengan ketentuan surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan (jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang).

“Satu syarat lagi surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ucap Komang menambahkan. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.