TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi, mencatat, sebanyak 15.476 warga berusia 17 tahun ke atas masih belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Plt Kepala Disdukcapil Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan percepatan perekaman melalui berbagai program jemput bola agar seluruh warga bisa segera memiliki identitas kependudukan.
“Ada 15.476 warga berusia 17 tahun ke atas masih belum melakukan perekaman. Untuk itu, sesuai arahan Bupati Bu Ipuk, kami melaksanakan program percepatan perekaman e-KTP,” kata Ustadi, sapaan akrab Choiril Ustadi Yudawanto, Senin (27/10/2025).
Program percepatan yang dimaksud Ustadi, ialah Disdukcapil Goes to School. Dalam langkah tersebut, petugas mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman bagi pelajar yang baru berusia 17 tahun.
Selain Disdukcapil Goes to School, inovasi lainnya adalah Go on Document (GoDoc). Layanan tersebut, difokuskan bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang kesulitan datang ke kantor pelayanan. Petugas akan mendatangi langsung domisili warga untuk melakukan perekaman data.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banyuwangi itu, perekaman e-KTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
“Tanpa perekaman e-KTP, warga tidak akan memiliki identitas resmi yang diakui negara, dan akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik,” ujarnya.
Menurut Ustadi, e-KTP memiliki banyak manfaat, mulai dari validasi identitas, kemudahan mengakses layanan publik dan digital, pencegahan pemalsuan data, hingga mendukung akurasi data kepemiluan serta kebijakan pemerintah.
Selain itu, e-KTP juga menjadi bagian dari upaya menuju sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan terintegrasi secara digital.
“Dengan e-KTP, Anda memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional, mengintegrasikan data kependudukan secara digital, dan siap menghadapi perkembangan teknologi di masa depan,” tutur Ustadi.
Disdukcapil Banyuwangi, mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera ke kantor kecamatan atau layanan keliling yang tersedia.
“Ayo warga Banyuwangi segera datang dan rekam e-KTP di kecamatan sesuai domisili masing-masing,” ajak Plt Kepala Disdukcapil Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |