TIMES BANYUWANGI, PACITAN – Musim haji 2023 telah tiba. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memprioritaskan pelayanan kepada jemaah haji lanjut usia atau lansia. Untuk mempermudah jalannya ibadah haji alangkah baiknya kita mengenal Fikih Lansia.
Kini, fikih merupakan alternatif cara menjaga sebuah ibadah tetap dinilai sah oleh syariat Islam. Sehingga, apa yang dilakukan manusia tidak sia-sia begitu saja. Terlebih menyangkut dengan rukun iman keenam, haji ke baitullah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali mengatakan, kategori lansia yakni orang yang sudah mencapai umur 60 tahun lebih. Hal ini masih ada kaitannya dengan penjelasan hadits Nabi SAW
أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ
“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampaui umur tersebut,” sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah.
Menurut pria yang juga Pengurus Lembaga Dakwah PBNU ini, usia yang sudah mencapai umur 60 tahun keatas secara umum ketahanan tubuh dan kesehatannya terus berkurang. Ini diperkuat dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998 kelompok lansia adalah mereka yang berumur 60 tahun atau lebih.
Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) sendiri, pada tahun 2030, 1 dari 6 orang di dunia akan berusia 60 tahun atau lebih.
“Keterbatasan melaksanakan ibadah secara sempurna, selain banyak dipengaruhi umur yang sudah lansia, juga bisa disebabkan karena ada risiko tinggi (risti). Meski umurnya masih muda, tapi jika berisiko tinggi apabila banyak melakukan aktivitas-aktivitas berat, maka perlu mendapat perhatian dan pelayanan yang sama dengan mereka yang sudah lansia,” papar Abdul Muiz Ali.
Kemudahan Ibadah Haji Bagi Lansia dan yang Berisiko Tinggi
Sebagai orang yang beriman, memberikan edukasi kepada yang membutuhkan adalah wajib. Termasuk memberikan semangat kepada para lansia dan Jemaah berisiko tinggi. Hal itu bisa dilakukan dalam bentuk tuntunan ibadah.
“itu bagian dari cerminan dari semangat moderasi dalam pengamalan ajaran Islam,” ujar Muiz.
Ibadah yang membutuhkan gerakan fisik, seperti shalat, tawaf, wukuf di Arafah pada saat haji, dalam kondisi normal wajib dikerjakan dengan cara sempurna.
Sementara untuk orang yang sudah lansia dan orang yang masuk kriteria berisiko tinggi, maka dalam melaksanakan ibadahnya bisa dengan cara mengambil ketentuan yang memudahkan bagi mereka.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
“Mudahkanlah setiap urusan dan janganlah kalian mempersulitnya, buatlah mereka tenang dan jangan membuat mereka lari.” (HR. Bukhari)
Selain itu, Fikih Lansia juga mengupas soal keutamaan shalat di Masjidil Haram. pahalanya dilipatgandakan hingga seratus ribu kali lipat dibanding dengan shalat di tempat lainnya.
وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ)
"Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bahwa shalat di Masjidku ini lebih utama dibanding seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang shalat di Masjidil Haram lebih utama dibanding shalat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu shalat”. (H.R. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Hadits di atas memotivasi umat Islam, khususnya para jemaah haji atau umrah untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram.
Bagi orang yang sehat dan tidak sedang dalam risiko tinggi, tentu hal tersebut merupakan kesempatan besar untuk mengerjakannya selama mereka berada di Masjidil Haram, baik saat ada di Makkah atau Madinah.
Namun demikian, bagi orang yang sulit karena faktor lansia atau risiko tinggi, ia boleh mengerjakan shalat di hotel. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala shalat sebagaimana di Masjidil Haram, sebab seluruh tanah haram sejatinya adalah Masjidil Haram sebagaimana penjelasan Sahabat Ibnu Abbas RA:
عن ابنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَولُه: الحَرَمُ كُلُّه هو المسجِدُ الحرامُ
"Dari Ibnu Abbas berkata; tanah haram seluruhnya adalah Masjidil Haram".
Lalu, Imam as-Suyuthi menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram.
أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ
“Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhususkan hanya di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram.” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair, halaman 523).
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ
“Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’I berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah”. ( Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, juz, 37, halaman 239).
“Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa bagi jemaah haji dan umrah yang sudah lansia atau berisiko tinggi, jika mereka tidak memungkinkan untuk shalat secara langsung di Masjidil Haram, maka sebaiknya mereka memilih shalat di hotel dan pahalanya sama dengan datang langsung shalat di Masjidil Haram,” kata Abdul Muiz Ali yang menjelaskan Fikih Lansia untuk kemudahan berhaji bagi lansia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Fikih Lansia, Mengenal Kemudahan Berhaji bagi Lansia
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |