https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Pengamat: Wacana Hak Angket DPR Akan Layu Sebelum Berkembang

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:47
Pengamat: Wacana Hak Angket DPR Akan Layu Sebelum Berkembang Gedung DPR di Jakarta. (FOTO: DPR)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan layu sebelum berkembang.

Apalagi, kata dia, saat ini Partai Demokrat kini sudah menjadi koalisi pemerintah Presiden Jokowi (Joko Widodo). Kekuatan di DPR akhirnya menjadi lebih kecil.

"Kalau saya melihat peta politik saat ini, apalagi pasca Demokrat masuk koalisi kepemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amien, istilah hak angket ini akan layu sebelum berkembang," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, dengan dirangkulnya Partai Demokrat ini, adalah bentuk membendung wacana hak angket DPR tersebut. "Akan dibendung oleh koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amien. Banyak cara melemahkan lawan politik," jelasnya.

Ia juga menilai, saat ini, kekuatan Presiden Jokowi di pemerintah masih sangat kuat. Oleh karenanya, ia percaya bahwa hak angket sebagai wacana yang dilontarkan oleh Ganjar Pranowo, adalah tidak muda dilakukan.

"Saya melihat Jokowi masih kuat. Dia masih memegang kendali kekuasaan. Makanya kini kubu yang kalah pun belum seragam," ujar Ujang Komarudin.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo memang mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. Capres nomor urut 03 itu juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu. 

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung sudah langsung melakukan evaluasi. 

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” ujarnya.

Diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah. Dalam hal wacana sekarang yakni tentang Pemilu 2024.

Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket. Antara lain seperti hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Selanjutnya, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Lalu, usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. 

Terakhirnya, keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.