TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur inisial RK (30). Dirinya harus terancam 10 tahun penjara karena bermain Judi Online (Judol).
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim AIPDA Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, tertangkapnya RK berawal dari informasi masyarakat karena adanya dugaan kegiatan perjudian online.
“Laporan diterima pada hari Kamis, (18/12/2025) sekira pukul 22.00 WIB, terkait adanya kegiatan yang diduga keras melakukan perjudian online dikediaman RK di Dusun Galekan, Desa Bajulmati ” katanya, Jumat (19/12/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan dari laporan tersebut, dan polisi mengantongi informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah RK. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati pelaku tertangkap tangan tengah asyik mengakses situs Judol melalui ponsel di kediamannya.
Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku kepada pihak penyidik, RK mengaku telah bermain Judol selama satu bulan belakangan.
"Selain menyita barang bukti handphone milik pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu lembar kartu atm dan buku tabungan rek mandiri atas nama RK," ujar AIPDA Oktorio.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wongsorejo. Petugas juga mengamankan seluruh barang bukti termasuk ponsel pelaku merk Infinix Hot 40i warna Palm Blue untuk keperluan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Akibat kelakuannya, RK dijerat Pasal 27 Ayat (2) Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Sub Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Untuk ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur AIPDA Oktorio. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Imadudin Muhammad |