Istri Korban Pembakaran Suami di Banyuwangi Meninggal
Nur Khasanah, korban pembakaran oleh suami di Banyuwangi, meninggal dunia setelah dirawat di ICU. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan unsur perencanaan.
TIMESINDONESIA – Seorang perempuan korban pembakaran oleh suaminya di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif.
Korban, Nur Khasanah (56), dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/4/2026) malam, setelah sebelumnya dirawat di ruang ICU RSUD Genteng sejak kejadian pada Jumat (24/4/2026) malam.
Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, korban perempuan meninggal dunia tadi malam,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Peristiwa pembakaran terjadi sekitar pukul 23.50 WIB, saat korban berada di rumah. Berdasarkan keterangan awal kepolisian dari sejumlah saksi, kejadian diduga dipicu pertengkaran terkait masalah ekonomi, termasuk persoalan uang untuk kebutuhan anak.
Dalam kejadian tersebut, suami korban, Sularni (63), yang diduga sebagai pelaku, juga mengalami luka bakar setelah diduga membakar dirinya sendiri.
“Kedua pihak mengalami luka bakar serius. Korban mengalami luka bakar hingga 100 persen, sementara terduga pelaku sekitar 80 persen,” kata AKP Dwi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyatakan proses hukum masih berjalan. Penyidik saat ini menerapkan pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta ketentuan pidana lain yang relevan.
“Untuk sementara ada beberapa pasal yang kami sangkakan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih berlangsung sambil menunggu kondisi terduga pelaku membaik agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami asal bahan bakar yang digunakan dalam kejadian tersebut, termasuk kemungkinan apakah bahan tersebut diambil secara spontan atau telah dipersiapkan sebelumnya.
Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur perencanaan. Salah satu temuan awal yang sedang didalami adalah dugaan pintu rumah sempat dalam kondisi terkunci saat peristiwa berlangsung.
“Fakta-fakta di lapangan masih kami kumpulkan untuk menentukan unsur pidana yang tepat,” kata Kompol Lanang.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

