UMKM Banyuwangi Kini Lebih Mudah Daftarkan Merek Dagang Lewat Layanan HKI Keliling
Layanan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kini rutin hadir langsung hingga ke desa-desa di Banyuwangi.
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Pemkab Banyuwangi) terus mendorong pelaku UMKM agar memiliki perlindungan hukum terhadap produk dan merek usahanya.
Ya, salah satunya melalui layanan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kini rutin hadir langsung hingga ke desa-desa.
Teranyar, layanan tersebut dibuka dalam kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang digeber di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (7/5/2026).
Dalam kegiatan itu, para pelaku usaha bisa berkonsultasi sekaligus mengurus rekomendasi HKI dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor dinas.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan bahwa perlindungan HKI sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM karena berkaitan dengan hak cipta, merek dagang, desain industri hingga paten produk.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Ipuk, Sabtu (9/5/2026).
Melalui fasilitas tersebut, Pemkab Banyuwangi membantu pelaku usaha mendapatkan surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi pengurusan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan merek yang akan didaftarkan.
Program ini juga memberi keuntungan dari sisi biaya. Jika pengurusan HKI melalui jalur umum dikenakan biaya sekitar Rp1,8 juta, maka pelaku usaha yang mengantongi surat rekomendasi dari Pemkab cukup membayar sekitar Rp500 ribu karena masuk kategori UMKM binaan.
Salah satu penerima rekomendasi HKI, Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma, mengaku sangat terbantu dengan hadirnya layanan tersebut di kantor desa.
“Buat saya HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami. Layanan ini sangat membantu karena lebih mudah mencari informasi, mengurus rekomendasi, sekaligus menghemat biaya,” ujar Kristin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi Wawan Yadmadi menjelaskan, pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro untuk segera mengurus HKI agar produknya memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 235 surat rekomendasi HKI yang diterbitkan untuk berbagai jenis usaha.
Mulai dari batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skincare, kerajinan, percetakan dan sablon, jasa desain baju, pupuk organik hingga berbagai usaha kreatif lainnya.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pemohon bisa langsung mendaftarkan HKI melalui website Kemenkumham,” jelas Wawan.
"Jika ada kendala, petugas kami siap mendampingi, baik saat layanan di desa maupun di kantor Disnakerin," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

