Hutan untuk Ekonomi Rakyat, Menhut Raja Juli Bagikan SK TORA dan HKm di Banyuwangi
Menhut Raja Juli Antoni serahkan SK TORA dan SK HKm kepada masyarakat di Banyuwangi. Pentyerahan ini sebagai bagian dari PPTKH tahap kedua melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.
BANYUWANGI – Komitmen pemerintah menjadikan hutan sebagai sumber ekonomi rakyat kembali ditegaskan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, Ph.D.
Ya, dalam suasana hangat yang dikemas dalam buka bersama Menhut di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, pada Sabtu (21/2/2026), Menhut menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada masyarakat Bumi Blambangan.
Penyerahan tersebut, merupakan bagian dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tahap kedua di Banyuwangi melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Total kawasan yang dilepaskan mencapai 160,73 hektare, tersebar di 26 desa pada 12 kecamatan di Banyuwangi. Dari luasan tersebut, 116,7 hektare diperuntukkan bagi permukiman warga, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, dan 22,33 hektare untuk fasilitas sosial.
Selain itu, terdapat 15,86 hektare yang dialokasikan untuk fasilitas Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) Markas 7 Lampon, Banyuwangi.
Program ini memberikan manfaat kepada 2.446 penerima, dengan total 2.944 bidang atau persil yang kini memiliki kepastian hukum.
“Alhamdulillah, sesuai janji saya saat datang ke sini sebelumnya, bulan ini bisa kita tuntaskan. Saya hadir langsung memastikan masyarakat menerima haknya,” kata Menhut Raja Juli, Sabtu (21/2/2026).
Selain SK TORA, Menhut Raja Juli juga menyerahkan dua SK Perhutanan Sosial. Yakni kepada Kelompok Tani Hutan Kemuning Asri seluas 441 hektare, serta Gabungan Kelompok Tani Hutan Purwo Maju Sejahtera seluas 51 hektare.
Menurut pria yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, pemberian legalitas bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pemberdayaan.
“PR kita berikutnya adalah bagaimana memperkuat akses ekonomi masyarakat. Setelah ada kepastian hukum, lahannya harus produktif dan memberi nilai tambah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menhut Raja Juli mendorong pola pengelolaan berbasis agroforestry, yakni kombinasi tanaman kehutanan dan pertanian dalam satu kawasan. Dengan sistem ini, tutupan hutan tetap terjaga melalui tegakan kayu, namun masyarakat juga dapat menanam komoditas pertanian yang bernilai ekonomi.
“Dengan agroforestry, kesejahteraan meningkat, hutan tetap lestari, dan kita ikut berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim,” jelasnya.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasi kepada Menhut atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada masyarakat Banyuwangi.

Ipuk menegaskan, setelah SK diterima, masyarakat harus mampu memanfaatkan lahan tersebut secara optimal dan produktif. Menurutnya, legalitas yang telah diberikan pemerintah pusat harus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
“Tujuannya jelas, untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampi sudah difasilitasi pemerintah, tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan. Karena itu kami berharap ada pendampingan berkelanjutan agar lahan ini benar-benar dikelola secara produktif,” tegasnya.
Administratur (Adm) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, S.Hut, M.M., pelepasan kawasan hutan dengan luasan lahan yang mencapai sekitar 160 hektare tersebut berada dalam wilayah kelola Perhutani.
“Dari 160 hektare tersebut, untuk wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, kawasan hutan yang dilepas oleh Menhut seluas 102 hektare, tersebar di 6 kecamatan dan 12 desa, mencakup 6 BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) dan 12 RPH (Resort Pemangkuan Hutan),” bebernya.
Wahyu menegaskan, Perum Perhutani pada prinsipnya mendukung penuh upaya penyelesaian pendudukan kawasan hutan melalui skema PPTKH melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi atas persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
“Perum Perhutani mendukung upaya penyelesaian pendudukan kawasan hutan melalui PPTKH atau penataan kawasan hutan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan oleh Menhut. Ini bagian dari penataan yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penerima manfaat, Misiyo (58), mengaku senang karena penantian panjangnya akhirnya terjawab. Ia menyebut sudah sekitar lima tahun menunggu kepastian atas lahan seluas 1 per 8 hektare atau sekitar satu wolon yang kini resmi diterimanya.
“Alhamdulillah, sudah lama menunggu, kurang lebih lima tahun. Sekarang sudah ada kepastian, rasanya lega,” ujarnya.
Ke depan, Misiyo berencana memanfaatkan lahannya untuk ditanami buah naga. Menurutnya, dengan adanya legalitas tersebut, dia kini bisa lebih tenang dan nyaman dalam mengelola serta menanami lahannya.
“Dulu sempat ragu, sekarang sudah lega. Bisa lebih nyaman tanamnya,” ucapnya.
Sekadar diketahui, turut hadir dalam penyerahan SK tersebut di antaranya Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut RI, Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si., Wakil Bupati Banyuwangi, Ir. Mujiono, M.Si., Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Wawan Triwibowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hadir pula para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi beserta jajaran terkait, para kepala desa dan lurah penerima SK se-Banyuwangi, serta warga penerima manfaat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dengan penyerahan SK TORA dan Perhutanan Sosial tahap kedua ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, Perhutani, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar dokumen legalitas, SK tersebut menjadi pijakan baru bagi ribuan warga Banyuwangi untuk mengembangkan potensi lahan secara produktif, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



