Jadi Bangkai Satu Dekade, 6 Mobil Sitaan Kejari Banyuwangi Bakal Dilelang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengumumkan adanya 6 (enam) unit mobil yang berstatus sebagai barang bukti (BB) yang hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.
BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengumumkan adanya 6 (enam) unit mobil yang berstatus sebagai barang bukti (BB) yang hingga kini belum diambil oleh pemiliknya, meskipun telah berlalu selama kurang lebih 10 tahun.
Keenam kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis antara lain, satu mobil bak terbuka dengan nomor polisi N 9648 TD, dua unit Kendaraan grandong, satu kendaraan bak tertutup dengan nomor polisi L 8009 KU, satu kendaraan bak terbuka tanpa nomor polisi dan satu Truk dengan nomor polisi DK 9849 UQ.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Putu Oka Atmaja menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk segera mengambil kendaraan tersebut.
Putu Oka menegaskan, apabila dalam waktu 12 hari kedepan BB tersebut tetap tidak diambil, maka Kejari Banyuwangi akan menindaklanjutinya dengan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi pemilik yang merasa memiliki kendaraan tersebut, kami persilakan untuk segera mengurus pengambilan. Prosesnya tidak dipungut biaya atau gratis,” jelasnya.
Padahal, lanjut Putu Oka, pemilik hanya perlu melampirkan dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan kendaraan serta amar putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai syarat pengambilan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut, agar segera mengurus sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir,” imbaunya.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau merasa memiliki barang sitaan tersebut atau, Putu Oka meminta agar segera mendatangi Kantor Kejari Banyuwangi. Pelapor diwajibkan melampirkan dokumen pendukung atau bukti kepemilikan yang sah untuk diverifikasi oleh petugas.
“Apabila sampai dengan 12 hari kedepan yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang mengajukan klarifikasi, maka barang dimaksud akan ditetapkan sebagai barang temuan dan selanjutnya diproses melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

