Pangkalan LPG Resmi di Banyuwangi, Oplos Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi Berlabel Palsu
Praktik kecurangan pangkalan LPG resmi di Banyuwangi, Jawa Timur, terbongkar polisi. Pangkalan tersebut kedapatan mengoplos gas melon 3 Kilogram (Kg) subsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 12Kg, lengkap dengan segel atau label palsu untuk m
BANYUWANGI – Praktik kecurangan pangkalan LPG resmi di Banyuwangi, Jawa Timur, terbongkar polisi. Pangkalan tersebut kedapatan mengoplos gas melon 3 Kilogram (Kg) subsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 12Kg, lengkap dengan segel atau label palsu untuk mengelabui konsumen.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pangkalan LPG resmi tersebut berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Dijelaskan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa, terbongkarnya praktik penyalahgunaan energi bersubsidi ini berawal dari laporan warga pada, Rabu (15/4/2026). Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data, terbukti petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3Kg subsidi ke tabung LPG 12Kg nonsubsidi.
“Hasil pengamatan awal di lapangan, diduga kuat memang terjadi penyalahgunaan tersebut. Ditemukan disitu ada proses pemindahan LPG 3Kg ke LPG 12Kg,” katanya saat doorstop di Polresta Banyuwangi, Jumat (18/4/2026).
Dari temuan itu, polisi mengamankan pelaku bernama RHA (43) alias Rama warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang merupakan pemilik pangkalan resmi pertamina LPG.
Dalam menjalankan kecurangan itu, tersangka memanfaatkan statusnya sebagai pemilik pangkalan LPG resmi dari Pertamina guna memperoleh kuota gas melon seharga Rp16.000 langsung dari agen, yang beralamat di Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Dengan akses legal tersebut, RHA dengan mudah mengumpulkan pasokan gas subsidi sebelum akhirnya dioplos ke tabung nonsubsidi 12Kg.
“Cara mereka memindahkan isi gas 3Kg ke tabung 12Kg tersebut, dilakukan secara manual dengan cara injeksi atau disuntik dengan memanfaatkan selang regulator,” terang Kombes Pol. Rofiq.
Proses pengoplosan dilakukan dengan menyambungkan kedua tabung menggunakan selang regulator. Pelaku menempatkan tabung 3Kg di posisi atas dan tabung 12Kg di bawah. Sebelum itu, tabung gas 12Kg yang akan diisi, didinginkan terlebih dahulu dengan menggunakan es batu yang ditempelkan di samping tabung, dan gas akan berpindah secara otomatis.
Setelah selesai, tabung gas 12Kg hasil suntikan kemudian dipasangi segel dan barcode palsu, untuk bisa mengelabui konsumen.
“Dari hasil penelusuran jejak digital hp pelaku, jadi alat suntik, selang regulator termasuk seal atau segel barcode yang menyerupai asli ini, didapat dari online shop, dan ini memang legal diperjualbelikan,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Dari keterangan sementara pelaku, RHA menjual gas LPG 12Kg hasil oplosan dengan harga Rp140.000. Dimana konsumen menelpon pelaku untuk mengirimkan gas tersebut, pelaku juga diketahui, menitipkan gas ilegal itu di sejumlah toko di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 184 tabung gas berbagai ukuran, 3 buah selang regulator, 15 buah tutup segel tabung gas 12Kg, serta 2 unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini diketahui telah berjalan selama 1,5 tahun sejak Januari 2025. Total kerugian negara dan ekonomi masyarakat akibat aksi culas ini diperkirakan mencapai Rp323.392.000.
Atas perbuatannya, tersangka RHA kini ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

