Tersangka tengah diperiksa penyidik Polresta Banyuwangi. (FOTO : Satreskrim Polresta Banyuwangi)

Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Banyuwangi, Diduga Dibunuh Suami Karena Cemburu

Saat ini tersangka diamankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Mapolresta Banyuwangi. Sementara jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka di wilayah Songgon.

TIMES Banyuwangi,Minggu 9 Agustus 2026, 19:56 WIB
204
A
Anggara Cahya

BANYUWANGIDugaan kasus pembunuhan yang menimpa Yuni Khomsiyah (25) terus bergulir.

Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, kepolisian menetapkan Supriadi (31), warga Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi sebagai tersangka atas tewasnya akibat luka tusuk.

Hasil pemeriksaan awal kepolisian mengungkap bahwa Supriadi nekat menghabisi nyawa istri sirinya karena terbakar rasa cemburu.

"Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Minggu (9/8/2026).

Dari keteranganya, peristiwa berdarah ini bermula dari adu mulut antara tersangka dan korban di dalam kamar.

Di tengah cekcok tersebut, tersangka mendadak mengambil pisau kecil di dekatnya lalu menancapkannya ke tubuh Yuni. Hanya dengan satu tusukan, korban langsung terluka parah dan terkapar.

Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat oleh tersangka usai tertusuk di bagian perut. Meski sempat mendapat perawatan medis selama dua jam, nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan.

"Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban," ungkap Kompol Lanang.

"Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas. Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong," imbuhnya.

Saat ini tersangka diamankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Mapolresta Banyuwangi. Sementara jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka di wilayah Songgon.

"Saat ini tersangka sudah dapat kami amankan," kata Kompol Lanang.

Kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang disita yakni sebilah pisau kecil yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kompol Lanang.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, digegerkan dengan kasus pembunuhan pada Minggu (9/8/2026) pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Korban adalah Yuni Khomsiyah warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, yang dihabisi oleh suaminya Supriadi dengan cara ditusuk. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Anggara Cahya
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.