Gempur Miras Ilegal, Polresta Banyuwangi Amankan Puluhan Botol Arak Bali
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M., dan Kanit Dalmas Samapta, Ipda Andi Restu mengamankan miras ilegal. (FOTO : Satsamapta Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

Gempur Miras Ilegal, Polresta Banyuwangi Amankan Puluhan Botol Arak Bali

Polresta Banyuwangi terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bumi Blambangan.

TIMES Banyuwangi,Kamis 16 April 2026, 16:07 WIB
853
A
Anggara Cahya

TIMESINDONESIAPolresta Banyuwangi terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bumi Blambangan. Komitmen ini dibuktikan dengan keberhasilan petugas menyita puluhan botol arak Bali siap edar dalam operasi terbaru.

Dalam penindakan terbaru, jajaran Sat Samapta Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penjualan arak bali di sebuah toko di Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M., membenarkan penindakan tersebut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu pengaruh alkohol, terlebih penjualan miras tersebut berstatus ilegal tanpa izin resmi.

"Anggota Sat Samapta telah melaksanakan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang penjual miras tanpa izin. Langkah ini diambil berdasarkan laporan dari warga setempat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan," jelasnya, pada Rabu (15/4/2026).

Petugas mengamankan seorang pria berinisial YV dalam penggerebekan itu. Setelah diperiksa, YV terbukti merupakan penjual arak Bali tanpa izin resmi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 47 botol arak bali dalam kemasan botol plastik ukuran 600 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut oleh petugas ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Suhartanto.

Kepada petugas, YV mengaku baru menjalankan bisnis miras tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Kompol Suhartanto mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun tindakan lain yang mengganggu Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.

“Mari kita jaga lingkungan kita sama-sama dari tindakan yang mengganggu Kamtibmas,” tuturnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Anggara Cahya
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.