Soal Laporan Yunus, Kuasa Hukum Eko Sutrisno Hormati Proses Hukum
Soal laporan M. Yunus Wahyudi, Ketua Tim Kuasa Hukum Eko Sutrisno, SH, yakni Raden Bomba Sugiarto, SH, MH, memilih menghormati proses hukum yang kini berjalan di pihak kepolisian.
BANYUWANGI – Soal laporan M. Yunus Wahyudi, Ketua Tim Kuasa Hukum Eko Sutrisno, SH, yakni Raden Bomba Sugiarto, SH, MH, memilih menghormati proses hukum yang kini berjalan di pihak kepolisian.
Terbukti, saat ditanya terkait perkembangan laporan tersebut. Bomba memilih tidak berkomentar banyak mengenai penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Sikap itu ditunjukkan Bomba ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum M. Yunus Wahyudi, Nanang Slamet, SH, M.Kn, yang sebelumnya menyebut perkara tersebut merupakan konflik pribadi dan dinilai menyeret nama besar organisasi advokat, Peradi Banyuwangi.
“Ya gak nanggapi lah. Apa yang mau ditanggapi,” ujar Bomba saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Bomba menegaskan pihaknya memilih menunggu perkembangan dan proses lebih lanjut dari kepolisian. Bahkan, dia menyarankan agar pertanyaan teknis mengenai laporan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
“Bisa ditanyakan ke Harda. Landai aja dulu kita lihat,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum M. Yunus Wahyudi, Nanang Slamet, menegaskan bahwa perkara tersebut murni merupakan gesekan antar individu dan tidak semestinya membawa nama organisasi profesi ke dalam konflik personal.
“Ini persoalan pribadi yang kebetulan saudara yang merasa menjadi korban itu, yang hari ini melaporkan Saudara Yunus atas dugaan pencemaran nama baik, kebetulan adalah Ketua Peradi,” kata Nanang.
Menurutnya, pelibatan nama organisasi dalam persoalan pribadi justru berpotensi menimbulkan persepsi kurang baik di tengah masyarakat maupun internal organisasi advokat itu sendiri.
“Kami menyesalkan sebagai salah satu anggota Peradi terhadap saudara pelapor yang kebetulan adalah Ketua Peradi. Sungguh tidak bijak kalau memang kemudian melibat-libatkan organisasi Peradi,” ungkapnya.
Diketahui, M. Yunus Wahyudi dilaporkan ke aparat kepolisian pada 19 Mei 2026 lalu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut dipicu unggahan video di sejumlah akun media sosial milik Yunus yang dinilai menyerang Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno, SH. Konten itu juga dianggap mencederai marwah profesi advokat.
Perseteruan keduanya mulai mencuat usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) dugaan pemukulan warga lokal oleh warga negara asing asal Rusia, Andrei Fadeev, yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutus Andrei Fadeev bersalah dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 juta.
Pada proses persidangan itu, Eko Sutrisno bertindak sebagai kuasa hukum Andrei Fadeev. Sementara M. Yunus Wahyudi mendampingi korban lokal, Moh Surohadinoto.
Kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini diperkirakan masih akan terus menyita perhatian publik di Banyuwangi. Selain mendapat pengawalan dari internal anggota DPC Peradi Banyuwangi, langkah hukum yang ditempuh Eko Sutrisno juga memperoleh dukungan dari Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

