Jual Arak Bali Tanpa Izin, Warga Temurejo Digerebek Polsek Bangorejo Saat Ramadan
TIMES Banyuwangi/Penjual Miras Ilegal jenis Arak Bali tengah dilakukan penyidikan oleh personel Polsek Bangorejo. (FOTO : Polsek Bangorejo For TIMES Indonesia)

Jual Arak Bali Tanpa Izin, Warga Temurejo Digerebek Polsek Bangorejo Saat Ramadan

Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi, menggerebek seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin di wilayah Dusun Temurejo, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

TIMES Banyuwangi,Selasa 3 Maret 2026, 15:22 WIB
157
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIPolsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi, menggerebek seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin di wilayah Dusun Temurejo, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah. Keluhan muncul karena sejumlah pemuda diduga kerap mengonsumsi miras saat masyarakat tengah menjalankan ibadah salat tarawih.

Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Kami berhasil mengungkap kasus penjualan miras tanpa izin sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015,” ujar AKP Hariyanto, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, laporan masyarakat menyebutkan aktivitas minum-minuman keras oleh para pemuda di wilayah Temurejo cukup sering terjadi, bahkan saat warga melaksanakan ibadah tarawih. Kondisi tersebut dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangorejo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah RBS (31), yang diduga sebagai penjual arak Bali ilegal.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 21 botol arak Bali di dalam lemari tersangka,” jelasnya.

Pelaku mengakui menjual arak Bali tanpa izin. Setiap botol berisi 600 mililiter dijual seharga Rp35.000. Harga yang relatif terjangkau membuat miras tersebut mudah diakses kalangan muda.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Polsek Bangorejo juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait jadwal sidang yang direncanakan berlangsung pada Kamis (5/3/2026).

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban peredaran miras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan,” tegas AKP Hariyanto.(*)

 

Pewarta : Anggara Cahya

Editor : 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.