Ungkap 8 TKP Curanmor, Polresta Banyuwangi Ringkus 5 Tersangka Jaringan Eksekutor dan Penadah
Polresta Banyuwangi menggulung sindikat curanmor 8 TKP hingga penadahnya. Lima tersangka beserta barang bukti unit motor berhasil diamankan petugas.
BANYUWANGI – Pelarian jaringan sindikat Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang meresahkan warga Banyuwangi berakhir. Tim Unit 1 Satreskrim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil meringkus komplotan ini, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah barang hasil kejahatan dari delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Melalui operasi penangkapan maraton pada Kamis (6/8/2026), tim penyidik mengamankan lima anggota jaringan tersebut di wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Tiga pelaku utama yang ditangkap yakni HI (34) selaku eksekutor, RY (29) sebagai joki, dan JM (26) yang bertindak sebagai joki sekaligus rekan dari eksekutor.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, petugas juga meringkus dua penadah barang hasil curian berinisial SP (41) dan DAS (32).
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat sejak akhir tahun 2025 hingga Agustus 2026. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi ciri khusus para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menyasar lokasi minim pengawasan, mulai dari area persawahan hingga keramaian acara hiburan sound horeg di wilayah Kecamatan Cluring dan Purwoharjo.
Modus operandi komplotan ini dilakukan secara terbagi peran. Joki bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara eksekutor menggasak sepeda motor dengan memanfaatkan rumah kunci kendaraan korban yang sudah aus atau rusak. Motor hasil curian kemudian diserahterimakan kepada penadah untuk dijual utuh maupun dijual secara eceran (jagal) secara daring.
Berbekal petunjuk yang diperoleh, petugas meringkus HI di kediamannya. Pengembangan kasus ini mengarah pada keterlibatan RY dan JM, serta mengungkap peran SP dan DAS sebagai penadah.
Meski sempat bersikap tidak kooperatif, DAS tidak berkutik saat pemeriksaan setelah polisi menemukan bukti transaksi penerimaan barang hasil curian.
Dalam penindakan ini, Polresta Banyuwangi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Supra X warna hitam, satu unit Honda Beat warna putih-merah, satu unit Yamaha Vega R warna hitam-merah, satu unit Yamaha Jupiter Z warna oranye-hitam knalpot racing, dan satu unit Honda Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat," tegasnya, Minggu (9/8/2026).
Kombes Pol. Rofiq juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri terhadap kendaraan pribadi.
"Kami mengimbau seluruh warga Banyuwangi, khususnya saat menghadiri keramaian atau memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, agar tidak lengah. Pastikan selalu menggunakan kunci ganda, hindari memarkir kendaraan jauh dari jangkauan pengawasan, dan segera perbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah rusak demi menutup celah terjadinya tindak pidana," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

