IRT pelaku pencurian di Banyuwangi yang terekam CCTV. (FOTO : Polsek Banyuwangi Kota)

Empat Kali Dibui Karena Mencuri, IRT di Banyuwangi Ini Kembali Terancam 5 Tahun Penjara

Pengalaman empat kali mendekam di balik jeruji besi rupanya tak lantas membuat M (34), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini jera.

TIMES Banyuwangi,Senin 3 Agustus 2026, 15:26 WIB
246
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIPengalaman empat kali mendekam di balik jeruji besi rupanya tak lantas membuat M (34), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini jera.

Perempuan asal Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi, ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kembali melakukan aksi pencurian hingga terancam 5 tahun penjara.

Kali ini, M alias pelaku kembali melakukan aksi pencurian yang menyasar sebuah rumah di Kelurahan Lateng, Banyuwangi, pada 20 Juli 2026. Perbuatanya kali ini diketahui setelah terpantau melalui CCTV milik tetangga korban.

Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hendry Christianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan bahwa, kejadian bermula ketika korban berangkat bekerja. Ketika itu, kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong karena kedua anak korban telah terlebih dulu pergi bekerja.

“Dari keterangan korban, pintu rumah depanya telah dikunci, dan menaruh kuncinya diatas pintu lalu ditinggal pergi,” jelasnya, Senin (3/8/2026).

Sore harinya, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu masih dalam keadaan terkunci. Namun, setelah membuka pintu menggunakan kunci yang sebelumnya ditaruh di atas kusen, dirinya terkejut melihat sejumlah barang berharga di dalam rumah sudah hilang.

“Sejumlah barang yang hilang yakni 1 unit tablet merk Redmi Pad 2 4/128Gb serta dusbook dan uang Rp110.000 juga dilaporkan hilang,” ungkap Ipda Restu.

Untuk memastikan kejadian tersebut, korban segera meminta bantuan tetangga tepat di depan kediamanya untuk memeriksa rekaman CCTV. Benar saja, korban menemukan sosok mencurigakan yaitu seorang perempuan yang melintas di depan rumahnya mengendarai sepeda motor sambil membonceng sang anak.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.300.000, dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuwangi,” tutur Ipda Restu.

Mendapat laporan itu, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV tetangga korban, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil pengamatan CCTV, diketahui bahwa terdapat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru yang lewat depan rumah korban sambil membonceng anaknya.

Dari hasil pengembangan pada 2 Agustus 2026, petugas Unit Reskrim Polsek Banyuwangi menerima informasi bahwa pelaku bersiap melarikan diri ke daerah Sapudi, Sumenep, Madura, bersama suami dan anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan pengejaran menuju Pelabuhan Jangkar di Situbondo.

Hingga pukul 06.30 WIB, petugas berhasil membekuk M tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami berhasil diamankan barang sisa hasil kejahatan beserta sarana prasarana, seperti satu lembar surat bukti gadai, satu unit sepeda motor Honda Beat BEAT warna biru dengan Nopol P-6486-QAJ. Termasuk barang bukti dari korban berupa rekaman CCTV TKP, satu lembar kwitansi pembayaran dan satu unit tablet Redmi Pad 2,” terang Ipda Restu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. M tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara pada 2013, 2015, 2017, dan 2024 atas aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro.

Pelaku tengah dimintai keterangan di Mapolsek Banyuwangi Kota. (FOTO : Polsek Banyuwangi Kota For TIMES Indonesia)
Pelaku tengah dimintai keterangan di Mapolsek Banyuwangi Kota. (FOTO : Polsek Banyuwangi Kota For TIMES Indonesia)

Penyidik kini fokus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan Ipda Restu, motif ekonomi menjadi alasan utama dibalik aksi pencuri kambuhan ini. Akibat perbuatannya, M kini dijerat Pasal 476 KUHP.

“Pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya. 

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.

"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas,” tegasnya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," imbuh Kombes Pol. Rofiq.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengamankan rumah saat ditinggalkan, tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah diketahui orang lain, serta memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV untuk membantu mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan. (*)

Pewarta : Anggara Cahya

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.