https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Orang Ketiga dan Uang Selimuti Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:45
Orang Ketiga dan Uang Selimuti Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Tragedi pembunuhan yang menggemparkan warga di di Jalan Serayu Nomor 54, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (20/10/2025) mulai terkuak. Polisi mengungkap motif di balik aksi keji seorang suami, GDF (41), yang tega membunuh istrinya, BW (52) karena diselimuti oleh dugaan masalah keuangan dan adanya orang ketiga.

“Kita baru sebatas keterangan dari tersangka, yaitu ada indikasi pelaku melakukan pembunuhan karena punya problem keuangan, termasuk ada indikasi pihak ketiga,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Selasa (21/10/2025).

Mengenai problem keuangan, Kombes Pol. Rama menyampaikan, bahwa pelaku merasa tertekan atau takut apabila korban mengetahui adanya masalah keuangan yang menderanya di perusahaan BUMN Pegadaian. Terlebih nilai dari masalah keuangan tersebut terbilang besar, atau fantastis.

Selain itu, ada juga indikasi keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain (WIL). Terkait hal ini, polisi masih mendalaminya dengan memeriksa para saksi.

"Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku," ujar Kombes Pol. Rama.

Sejauh ini, masih kata Kombes Pol. Rama, tim penyidik kepolisian telah mememeriksa 7 saksi, mulai dari tetangga termasuk rekan kerja daripada tersangka.

“Sedangkan barang bukti cukup banyak yang kami amankan, tapi salah satu yang utama adalah pisau yang digunakan untuk membunuh korban,” ucapnya

Kombes Pol. Rama menambahkan, bahwa saat ini tersangka masih dikenakan Undang-Undang KDRT dan juga 338 KUHP. Pihaknya juga masih terus mendalami fakta-faktanya apakah pembunuhan tersebut terencana atau tidak.

"Tapi tidak menutup kemungkinan kita juga kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, jika memang tersangka terbukti merencanakan aksi tersebut," jelasnya. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.