Hukum dan Kriminal

Kisah Penangkapan Koruptor Aryo Santigi: Tak ada Persembunyian yang Aman Bagi Keburukan

Jumat, 17 September 2021 - 12:02
Kisah Penangkapan Koruptor Aryo Santigi: Tak ada Persembunyian yang Aman Bagi Keburukan Aryo Santigi Budhianto. Ia ditangkap setelah 15 tahun jadi buronan. (FOTO: Antara)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Tak ada tempat persembunyian yang aman bagi keburukan. Demikian yang bisa dipetik pelajaran dari koruptor Aryo Santigi Budhianto. Setelah pelariannya selama 15 tahun dalam kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat,  Aryo Santigi akhirnya tertangkap.

Diketahui, kemarin ia berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung.

"Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer SimanjuEkse dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Diketahui, kasus tersebut bermula pada tanggal 14 Februari 2002 silam. Tepatnya di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jalan Kwitang Raya Nomor 30 AB Jakarta Pusat.

Laki-laki yang kini sudah berusia 51 tahun, kala itu berhasil mengorupsi uang milik PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Dari keculasan itu, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu karena ia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.

Akan tetapi, saat hendak dilakukan eksekusi Kejati DKI Jakarta dengan dipanggil secara patut, ia tak kunjung datang memenuhi panggilan itu. Hingga namanya pun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," ujarnya Leonard.

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukumannya atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.