TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seperti belum kapok di bui, seorang residivis dari kasus penipuan, penggelapan jual beli sepeda motor, kembali diringkus oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah kembali melancarkan aksi yang sama.
Residivis dengan inisial M yang bertempat tinggal di Kelurahan Kebalenan itu, telah melakukan aksinya di tiga TKP pada Agustus 2025 dengan modus penipuan, penggelapan jual beli motor.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menerangkan, aksi pertama M dilakukan pada, 22 Agustus 2025 di depan toko Laksana Aki, Kelurahan Singonegaran. Selang beberapa hari, aksi kedua dilancarkan tersangka pada 24 Agustus 2025 di sebuah rumah yang beralamat di lingkungan, Jogolatri, Kelurahan Sumberrejo dan TKP ketiga di Perum Adimas Sobo.
Modusnya untuk depan TKP toko Laksana Aki, lanjut Kapolresta, tersangka ini mengelabui korban sebagai penjual untuk menawarkan kendaraan motor dengan mendatangi rumah pembeli. Setelah berada di rumah korban, calon pembeli alias korban itu diminta menunjukkan uang seharga motor yakni Rp.9 Juta. Setelah uangnya ditunjukkan, tersangka meminta untuk dibuatkan kopi.
"Saat korban membuat kopi itulah, tersangka membawa kabur uang dan ponsel milik korban," terang Kombes Pol. Rama saat Pers rilis, Kamis (11/9/2025).
Sedangkan di TKP kedua, tersangka juga menggunakan modus yang sama dengan mengambil motor korban.
Sementara di TKP ketiga Perum Adimas Sobo, M sempat viral di media sosial karena terekam CCTV. Modus untuk aksi ketiganya itu, M berlagak jadi pembeli motor dari korban dan janjian di TKP.
“Setelah dibujuk rayu oleh M yang seolah-olah ingin membeli, korban akhirnya melepas kunci dan surat-suratnya dan memperbolehkan tersangka mencoba sepedanya. Sayangnya M kabur dan tidak kembali,” jelas Kombes Pol Rama.
Karena laporan itu, Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Sehingga telah diamankan Barang Bukti (BB) 2 motor, uang tunai Rp.600.000 dari sisa uang Rp.9 Juta, termasuk STNK dan BPKB.
“Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal pasal 362 dan juga 378-372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun,” ucap Kapolresta Banyuwangi.
"Tersangka ini adalah residivis kasus yang sama yang pernah ditangani polsek Rogojampi dan Banyuwangi,” imbuh Kombes Pol. Rama (*)
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |