Hukum dan Kriminal

Kisah Pilu Gadis Tunagrahita di Banyuwangi, Diperkosa Berulang Kali dan Hamil

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:08
Kisah Pilu Gadis Tunagrahita di Banyuwangi, Diperkosa Berulang Kali dan Hamil Ilustrasi pencabulan. (Foto: Merdeka.com)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGIKisah pilu dialami gadis tunagrahita di Banyuwangi, Jawa Timur. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang. Saat ini, korban kekerasaan seksual yang berusia 17 tahun dalam kondisi hamil

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Banyuwangi, gerak cepat melakukan pendampingan kasus ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPKB, Bambang Sungkono melalui salah satu staffnya, Ina Rohimatu Zahro menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penilaian kepada korban rudapaksa, agar mengetahui apa yang dibutuhkan. Tunagrahita secara umum merupakan sebutan bagi orang dengan kemampuan intelektual dan kognitif yang berada dibawah rata-rata

“Kemarin kami turun bersama Kapolsek, Camat bersama Kepala Desanya untuk melakukan assesment,” katanya, Kamis, (9/3/2023).

Lebih lanjut, Dinsos PPKB juga mengusulkan korban untuk dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Mahatiya di Bali.

“Untuk Psikologisnya didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A),” cetusnya.

Hasil asessment Dinsos PPKB Banyuwangi, korban merupakan keluarga yang tergolong ekonomi kebawah.

Ina menyebut, keluarga juga sudah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Iuran Bantuan Kartu Indonesia Sehat (PIB-KIS) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Sedangkan untuk bayi yang dikandung juga diberikan ‘Bumil Riski’,” terangnya.

Sebagai informasi, kejadian yang menimpa perempuan tunagrahita diketahui oleh tetangganya. Pasalnya, mereka melihat perut NPA kian membesar. Pada saat korban ditanya tidak mengakui. Namun, setelah dites kehamilan barulah korban mengakui diperkosa oleh tiga pria tua yang masih tetangganya. Kemudian, ibu korban yang mengetahui anaknya hamil membuat laporan ke Polsek Muncar.

Saat itu perkiraan usia kandungan korban sudah 5 bulan. Mengetahui hal itu, ibu korban membuat laporan ke Polsek Muncar. Unit Reskrim Polsek Muncar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku.

"Sesuai laporan ada tiga orang pelaku, tapi baru tertangkap satu, inisialnya Ka (67), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar," kata Kapolsek Muncar, Kompol Imron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Imron, pelaku Ka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali sejak bulan Mei 2022 hingga Januari 2023.

"Ka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di rumahnya dan di gubuk area persawahan," jelas Imron.

Menurutnya, korban mengalami keterbelakangan mental. Bahkan hal ini juga telah diketahui oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan kekurangan korban dan memperkosanya.

Selain itu, untuk memuluskan aksi bejatnya. pelaku Ka menyogok korban dengan memberikan uang sebesar Rp50.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku Ka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Muncar.

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sambungnya.

Imron menambahkan, kasus ini masih terus ia dalami. Sebab, masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap.

"Masih dalam pengembangan. Ada dua nama yang sudah kita kantongi, yakni Wa (56) dan Su (65). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.