Raup Untung Rp531 Miliar dari Penjualan Obat Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap DP
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika. (Foto: Dok. Humas Polri)

Raup Untung Rp531 Miliar dari Penjualan Obat Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap DP

Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP.

TIMES Banyuwangi,Kamis 16 September 2021, 21:08 WIB
659.6K
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTABareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP.

DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.

“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/09/2021).

Helmy menjelaskan DP sudah beraksi sejak 2011 lalu dan baru tertangkap pada tahun 2021. Adapun obat yang diedarkan DP asli, bukan palsu.

article
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersama Menkopolhukam dan jajaran Kepolisian serta PPATK saat menunjukkan uang keuntungan penjualan obat ilegal. (Foto: Dok. Humas Polri)

“Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” paparnya.

Lebih lanjut, Helmy membeberkan polisi tidak hanya menyita Rp 531 miliar dari DP. Dia mengatakan pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.

“Sedangkan yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, kemudian 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, kemudian apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” ucap Helmy.

“DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” tandas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Irfan Anshori

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.