Hukum dan Kriminal

Kasus Investasi Bodong di Banyuwangi Berlanjut, 29 Korban Melapor

Rabu, 14 April 2021 - 12:21
Kasus Investasi Bodong di Banyuwangi Berlanjut, 29 Korban Melapor Salah satu korban menunjukkan bukti yang menguatkan laporan kasus investasi abal-abal di Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Korban penipuan kasus investasi abal-abal atau investasi bodong di Banyuwangi, Jawa Timur terus bertambah. Sebanyak 29 orang sudah melapor ke Polresta Banyuwangi. Mereka semua melaporankan ZS.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Setelah itu, polisi juga akan memeriksa terhadap terlapor berinisial ZS tersebut. Rentetan pelaporan ini dimulai dari laporan Indah Dwi Julyani (21) warga Kelurahan Lateng yang berani mengadu pertama kali.

"Sampai dengan hari ini korban yang sudah mengadu ada 29 orang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syatifuddin, Rabu (14/4/2021).

Arman menambahkan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya slip transfer uang kepada ZS berikut data-data yang menguatkan telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan ZS.

“Sementara masih berproses ya. Kita lakukan pendalaman apakah ini signifikan dengan barang bukti yang sebelumnya. Setelah pemeriksaan saksi semua, akan dilakukan pemeriksaan terlapor,” kata Arman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui, para saksi atau korban yang sudah melapor ini dibagi dalam beberapa grup atau slot. Para korban ini dimasukkan dalam grup tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan yang akan diinvestasikan.

“Ada grup yang Rp 300 ribu yang dijanjikan kembali Rp450 ribu dalam beberapa hari. Jadi masing-masing berbeda-beda (grup) sesuai dengan jumlah uang yang diberikan (diinvestasikan),” tegasnya.

Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, barulah penyidik akan melangkah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada Rabu 7 April 2021 lalu. Korban yang mayoritas merupakan tetangga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi karena ZS tak kunjung memberikan kepastian uang mereka.

Diberitakan sebelumnya, dari investasi tersebut berani menjanjikan keuntungan dengan suku bunga hingga 50 persen atau separuh dari nilai investasi. Bahkan, keuntungan tersebut bisa dihasilkan hanya dengan minimal investasi selama satu hingga dua pekan saja.

Dengan catatan, investasi yang berjumlah di bawah satu juta dapat berbunga setelah satu pekan. Sedangkan untuk nominal lebih, bisa dinikmati keuntungannya dengan tenor dua pekan atau sekitar 14 hari. Jika diakumulasikan, jumlah yang yang disetor para korban investasi bodong di Banyuwangi mencapai Rp 4,6 miliar. (*)

Pewarta : Agung Sedana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.