Polres Bantul Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Nasional
TIMES Banyuwangi/Para tersangka pengedar narkoba dan barang bukti di amankan di Mapolres Bantul (Foto: Edis / TIMES Indonesia)

Polres Bantul Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

Polres Bantul berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang merupakan jaringan berskala nasional.

TIMES Banyuwangi,Jumat 14 Maret 2025, 14:55 WIB
415.3K
E
Edy Setyawan

BANTULPolres Bantul berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang merupakan jaringan berskala nasional.

Dua tersangka penyalahgunaan obat daftar G, Suprianto alias Babe (38) dan Ikhmal Firdaus alias Mali (35), ditangkap di Yogyakarta dan Jakarta. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran ribuan butir pil Trihexyphenidyl dan obat terlarang lainnya.

Penangkapan bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, di Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Petugas menangkap Tri Wahana yang kedapatan membawa sembilan plastik klip berisi pil berlambang Y. Tri Wahana mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang bernama Babe.

article

Berdasarkan pengakuan itu, petugas menangkap Suprianto alias Babe di kediamannya di Ngampilan, Yogyakarta, pada pukul 22.35 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan satu toples putih berisi 900 butir pil berlambang Y.

Babe juga mengakui masih menyimpan pil di tempat kosnya di Banyuraden, Gamping, Sleman. Petugas kemudian menemukan satu kardus berisi 30 toples, masing-masing berisi 1.000 butir pil berlambang Y.

Babe mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang bernama Botak yang dikirim melalui jasa travel.

Dari hasil penyelidikan terhadap jasa travel, petugas menangkap seorang sopir bernama Deki di Bekasi pada Senin, 24 Februari 2025. Deki mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang bernama Pras untuk mengirimkan paket kepada Babe.

Pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB, petugas menangkap Pras di Pancoran, Jakarta Selatan. Pras mengaku menerima paket dari seseorang bernama Boy, yang dikirim oleh pria bernama Mali.

Penyelidikan berlanjut hingga petugas menangkap Ikhmal Firdaus alias Mali di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada pukul 21.00 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan 50 botol berisi pil berlambang LL, dua botol berisi pil berlambang Y, serta 40 tablet Alprazolam.

Mali mengaku hanya mengemas dan mengirimkan barang atas perintah seseorang bernama Kijing.

article

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, dalam jumpa pers, Babe mengaku baru sebulan menjual pil terlarang tersebut. "Selama ini komunikasi lewat telepon. Penjualan dilakukan dengan sistem COD atau bertemu langsung," ujarnya.

Babe mengaku membeli satu toples pil seharga Rp800 ribu, lalu menjualnya kembali seharga Rp1 juta. Ia yang bekerja di sebuah counter gawai juga mengaku pernah mengonsumsi pil tersebut. "Iya, jadi bisa tidur dan lebih kuat," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Edy Setyawan
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.