https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gasak Uang Jutaan Rupiah, Pencuri Kartu ATM di Banyuwangi Diringkus Polisi

Selasa, 02 Desember 2025 - 17:25
Gasak Uang Jutaan Rupiah, Pencuri Kartu ATM di Banyuwangi Diringkus Polisi Ilustrasi tersangka pencuri Kartu ATM.

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Aparat Polresta Banyuwangi melalui Polsek Gambiran berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan telah berhasil mengambil uang senilai Rp.7,4 juta.

Pelaku pencurian bernama Eko Budiarto (40) warga Dusun Sumberagung, Desa. Karangdoro Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. 

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa aksi pencurian oleh Eko dilakukan pada Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban atau pelapor inisial SNY (67) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, memarkir sepeda motornya yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lahan sawahnya yang berada Dusun Gembolo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, dengan kondisi dompet berada di jok kendaraan dan kunci masih menancap.

Beberapa saat kemudian, lanjut AKP Badrodin, korban menyadari bahwa kunci sepeda motornya masih tertancap. Hingga pada akhirnya pelapor kembali menuju kendaraanya untuk mengamankan kunci sekaligus mengecek dompet yang ada dalam jok masih aman.

“Diketahui barang-barang berupa dompet yang disimpan di dalam jok masih ada ditempatnya,” katanya, Selasa (2/12/2025).

Keesokan harinya, Jumat 31 Oktober 2025 usai sholat Jumat, pelapor baru mengetahui jika dua buah kartu ATM Bank BCA di dompetnya tidak ada. Bergegas SNY beserta istrinya mendatangi kantor Bank BCA di Desa Jajag, bermaksud untuk melaporkan dua ATM yang hilang itu.

Saat berada di Bank BCA, korban dibuat terkejut mendapati saldo pada rekeningnya telah lenyap. Uang tunai sebesar Rp7,4 juta di kartu ATM miliknya diduga telah ditarik oleh Eko.

“Korban langsung datang ke kami melaporkan kehilangan tersebut,” terang AKP Badrodin.

Unit Reskrim Polsek Gambiran segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, penyelidikan mengerucut pada satu nama, yakni Eko Budiarto. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankannya saat berada di rumahnya, Senin (1/12/2025).

“Berdasarkan hasil keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian dan menarik uang yang ada di rekening Bank milik korban melalui Mesin ATM di wilayah Jajag beberapa kali transaksi penarikan dengan total sekira Rp7.400.000,” ungkap AKP Badrodin.

“Pelaku dapat melakukan penarikan uang dari Kartu ATM hasil curian itu, karena korban menulis kode PIN pada kertas yang ditempel di Kartu ATM,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Polsek Gambiran, diketahui bahwa Eko Budiarto, telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dalam setahun ini. 

Yakni dua kali aksi pencurian di wilayah Desa Karangdoro dengan sasaran tas petani yang ditaruh di suatu tempat, saat petani melakukan aktivitasnya di sawah. Kemudian dua kali melakukan pencurian buah yang dilancarkan dengan waktu yang berbeda, dengan mengambil buah jeruk dan alpukat di wilayah Desa Purwodadi.

“Kemudian satu kali pencurian HP di wilayah Bangorejo, namun dapat digagalkan oleh pemiliknya,” papar AKP Badrodin. 

Atas perbuatannya, Eko Budiarto diduga telah melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 th penjara. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.