https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berantas Miras dan Rokok Ilegal, Bea Cukai Banyuwangi Perketat Patroli Laut

Selasa, 25 November 2025 - 16:46
Bea Cukai Banyuwangi Perketat Patroli Laut Berantas Miras dan Rokok Ilegal (Memakai udeng) Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, saat jumpa pers. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Bea Cukai Banyuwangi terus memperketat pengawasan di wilayah perairan menyusul temuan minuman keras (miras) dan rokok ilegal yang masuk melalui jalur laut, khususnya melalui kapal-kapal nelayan lokal.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung menyisir kapal-kapal yang hendak berangkat melaut.

“Kita temui kapal-kapal nelayan yang mau berangkat. Kita mampir ke situ, kemudian kita berbincang, kita sosialisasikan,” kata Latif, saat ditemui usai pemusnahan miras dan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (25/11/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa nelayan yang membawa rokok ilegal. Barang itu kemudian diamankan, sementara nelayan diberi edukasi agar tidak lagi menjadi sasaran pasar peredaran rokok ilegal.

“Memang kemarin kita juga menemukan ada beberapa yang membawa rokok ilegal. Nah kita ambil kemudian kita edukasi supaya ke depan ini mereka itu tidak menjadi sasaran pasar bagi rokok ilegal,” jelas Latif.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga menjumpai kapal yang membawa miras kiriman dari Bali dengan modus penyimpanan menggunakan jeriken.

Untuk meminimalisir potensi penyelundupan, Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan patroli laut sekitar 10 kali dalam setahun. Menjelang momen Nataru, intensitasnya kembali ditingkatkan dan dikombinasikan dengan patroli darat.

Pengawasan dilakukan secara sinergis bersama Polairud, Lanal, dan sejumlah aparat penegak hukum lainnya, mulai dari wilayah Kecamatan Wongsorejo hingga ke wilayah perairan Pesanggaran.

Latif menegaskan bahwa pendekatan hukum tetap diterapkan secara proposional. Nelayan yang ditemukan membawa rokok maupun miras ilegal untuk konsumsi pribadi, sementara akan diedukasi terlebih dahulu.

“Sementara kita edukasi. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang oleh orang yang sama, penindakan akan diterapkan sesuai aturan,” tegas pucuk pimpinan Kantor Bea Cukai Banyuwangi.

Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Banyuwangi telah mengamankan 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152,05 liter minuman beralkohol ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp.1.603.421.545.

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama di tahun 2024, pemusnahan yang dilakukan mencapai 575.884 batang rokok ilegal serta 3.155,3 liter miras ilegal dengan nilai barang sekitar Rp997.431.920.

Dengan gencarnya patroli dan edukasi ini, Bea Cukai Banyuwangi berharap tidak ada lagi celah bagi peredaran rokok ilegal, baik melalui jalur darat maupun laut, khususnya di momen akhir tahun yang biasanya rawan penyelundupan. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.