https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Amankan Penyebar Hoaks Polisi Minta Suap untuk Izin Battle Sound

Selasa, 09 April 2024 - 23:06
Polresta Banyuwangi Amankan Penyebar Hoaks Polisi Minta Suap untuk Izin Battle Sound Ketiga pelaku yang diduga penyebar hoaks terkait polisi Banyuwangi minta suap uang ratusan juta untuk izin Battle sound. (Foto: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Nasib buruk menimpa tiga pria dengan inisial MDS, HM, dan MAF yang harus diamankan Polresta Banyuwangi saat menjelang lebaran 2024. Penangkapan itu, akibat ulahnya yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks terkait polisi Banyuwangi minta suap uang ratusan juta untuk izin Battle sound.

Ketiganya, MDS pria asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi serta dua pria lainnya HM, dan MAF yang ternyata warga asal Kabupaten Blitar itu melanggar Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pemuda-pemuda tersebut harus berurusan dengan hukum akibat menyebar video hoaks melalui sebuah akun TikTok dengan username @tebe_rmx pada, Minggu 7 April 2024 pukul 12.30 WIB. Mereka menuding polisi menerima suap ratusan juta rupiah dalam proses perizinan event Battle Sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.

Dalam video yang diunggah, akun tersebut menyatakan bahwa uang sejumlah Rp170 juta ditawarkan kepada kepolisian namun tidak membuahkan hasil, dan bahkan menuduh polisi meminta tambahan uang sebesar Rp200 juta. 

Akun tersebut memberikan tuduhan jika larangan dari event tersebut adalah karena uang yang diberikan kepada kepolisian dianggap kurang. Seolah olah kepolisian menerima uang izin Battle Sound senilai Rp370 juta untuk bisa mengeluarkan izin tersebut.

"Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak ditambah cash 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin diterbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat," tulis keterangan dalam video.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Kepolisian. Karena itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan, bahwa informasi tersebut adalah bohong dan membahayakan.

“Belum sampai 1x24 Jam kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai penyebar video hoaks,” ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (9/4/2024).

"Jarimu adalah harimaumu,” kata Nanang.

Dari kejadian tersebut ketiga pelaku telah meminta permintaan maaf kepada pihak Kepolisian khususnya kepada Kapolresta Banyuwangi dan telah menulis surat pernyataan. 

“Untuk kasus tersebut masih ditangani  pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi,” pungkas Nanang. (*)

Pewarta : Anggara Cahya Kharisma
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.