Hukum dan Kriminal

Karena Film Dewasa, Kepala Sekolah di Banyuwangi Nekad Lakukan Aksi Bejat

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:46
Aksi Bejat Kepala Sekolah di Banyuwangi Terdorong dari Film Dewasa Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang dibawa ke sel polsek Giri Banyuwangi. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Tersangka pencabulan anak yang dilakukan ketua yayasan Sekolah Dasar (SD) sekaligus kepala lembaga pendidikan di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, mengaku melakukan aksinya karena kerap menonton film porno.

Unit VI Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi bersama Polsek Cluring, telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 3 korban yang masih di bawah umur.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa latar belakang pelaku yang juga guru ngaji itu melakukan aksi bejatnya karena tergiur akibat terlalu sering menonton film porno dari ponsel pribadinya.

AKP-Badrodin-Hidayat.jpgWakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat. (foto : Anggara Cahya /TIMES Indonesia)

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan, tindakan asusila ini terungkap pada Desember 2022 lalu, karena salah satu orang tua korban telah melapor.

"Orang tua korban melaporkan karena melihat gelagat anaknya yang aneh, akhirnya mau mengaku kepadanya jika telah dilecehkan oleh tersangka dengan inisal MK," katanya, (20/01/2023).

Badrodin menambahkan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dua orang tua korban lain juga ikut melaporkan kejadian serupa yang ternyata telah dilakukan pelaku sejak 2016 silam.

"Jadi korban pertama telah dilecehkan tersangka tahun 2016 dan korban keduanya dilecehkan tahun 2018, kedua korban tersebut yang juga turut melaporkan," tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka asal Cluring yang berumur 48 tahun tersebut melakukannya aksi bejatnya dengan bujuk rayu 'kamu mau pintar apa tidak'.

Setelah korban mengangguk, si pelaku melancarkan kebejatanya melecehkan korban di ruang guru kemudian si korban mendapatkan uang Rp2000 dari pelaku, dilanjutkan dengan kalimat yang terkesan mengancam 'jangan bilang siapa-siapa'.

Badrodin menjelaskan tersangka dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak, prasangkaan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Untuk saat ini masih itu, kami akan terus proses kasus ini," jelasnya terkait kasus pencabulan anak di Kabupaten Banyuwangi. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.