Korupsi Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan Kejari Majalengka
Kejari Majalengka menahan sekertaris Desa Cipaku atas dugaan korupsi dana desa. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Korupsi Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan Kejari Majalengka

Kejari Majalengka resmi menetapkan dan menahan tersangka MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025, Kamis (3/7/2025).

TIMES Banyuwangi,Kamis 3 Juli 2025, 14:41 WIB
602.9K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAKejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) resmi menetapkan dan menahan tersangka MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025, Kamis (3/7/2025).

Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus Hendra Prayoga mengatakan, tersangka diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp513.699.732 untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan pembelian item permainan digital.

Menurut hasil penyidikan, tersangka MGS memindahkan dana dari rekening resmi Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari total dana yang diselewengkan, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp448.299.732 dinyatakan sebagai kerugian negara.

"Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka (Nomor 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tanggal 26 Juni 2025), nilai kerugian keuangan negara telah diverifikasi dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa dan anggota BPD Desa Cipaku serta satu orang ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

"Disamping memeriksa sejumlah saksi, kami juga telah mengamankan sebanyak 72 dokumen sebagai barang bukti," ucapnya.

Menurutnya, tersangka MGS resmi ditetapkan berdasarkan surat Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, dan telah ditahan pada 3 Juli 2025 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka.

Kejaksaan Negeri Majalengka menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

"Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.