Hore, Himbara Batalkan Rencana Penetapan Biaya Transaksi via ATM Link
Ilustrasi transaksi di ATM Link. (Foto: Antaranews.com)

Hore, Himbara Batalkan Rencana Penetapan Biaya Transaksi via ATM Link

Komisi VI DPR RI memanggil sejumlah Direktur Utama Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) untuk rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/06/2021).

TIMES Banyuwangi,Senin 14 Juni 2021, 23:26 WIB
786.7K
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTAKomisi VI DPR RI memanggil sejumlah Direktur Utama Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) untuk rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/06/2021).

Rapat ini membahas tindak lanjut dari kunjungan kerja reses Komisi VI DPR RI pada Februari 2021 lalu di beberapa daerah. Diantaranya di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Adapun bank pelat merah yang diundang dalam rapat ini yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Hekal mengungkapkan salah satu hasil rapat dengan bank-bank milik negara kali ini adalah pembatalan rencana penetapan biaya transaksi antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link bersama.

"Alhamdulillah pada sore hari ini, Komisi VI berhasil meminta bank BUMN  membatalkan rencana penetapan biaya transaksi antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link," ucap M. Hekal pada rapat tersebut.

article
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. (Foto: Arief/nvl/dpr.go.id) 

Politisi Gerindra itu mengapresiasi pembatalan tersebut karena dianggap membebani dan menimbulkan polemik di masyarakat. Terlebih di saat masyarakat dihantam badai pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, diketahui jajaran direksi Himbara memutuskan untuk tidak akan ada lagi rencana mengenakan pungutan dalam penggunaan ATM Link untuk cek saldo dan tarik tunai. Sebelum itu, diketahui pula ada rencana bank BUMN mengenakan pungutan ATM Link per 1 Juni 2021, yaitu cek saldo Rp2.500 dan tarik tunai Rp5.000, dari yang semula gratis.

Direktur Utama (Dirut) BRI sekaligus Ketua Himbara, Sunarso mengungkapkan penyesuaian biaya di ATM Merah Putih atau ATM Link. Ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap bank mengenakan biaya tarik tunai dan cek saldo di setiap transaksi yang dilakukan di ATM lain. Khusus bank yang tergabung dalam Himbara yang tidak mengenakan biaya.

"Sesungguhnya, semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan," jelasnya.

article
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Hekal bersama Martin Manurung berfoto bersama pimpinan Bank-Bank BUMN. (Foto: Sumitro for TIMES Indonesia) 

Ia mencontohkan apabila nasabah yang memegang kartu BRI dan menggunakan ATM milik BNI sampai dengan saat ini gratis alias tidak ada biaya. Meskipun, jika hal ini terjadi di perbankan lainnya maka akan otomatis dikenakan biaya. Sunarso menyinggung polemik yang beredar lebih seru dibandingkan manfaat kecil yang bisa dirasakan oleh Himbara. Manfaat di sini adalah bagaimana nasabah bisa beralih dari transaksi offline menggunakan mobile banking.

"Tapi rasanya polemiknya lebih seru daripada manfaat kecil oleh bank, untuk mengedukasi orang ke Mobile banking. Kami berempat (Bank Himbara) sepakat tak akan mengenakan biaya itu," pungkas Ketua Himbara Sunarso. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Irfan Anshori

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.