211 Ribu Warga Banyuwangi Terima Bansos Pangan
Sebanyak 211.782 warga Banyuwangi yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima bantuan sosial (bansos) pangan.
BANYUWANGI – Sebanyak 211.782 warga Banyuwangi yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penyaluran pada bulan Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2026. Setiap keluarga penerima bantuan pangan (PBP) mendapatkan alokasi 10 kilogram (kg) beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, meninjau langsung proses pendistribusian bansos pangan di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (16/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, dia berharap bantuan dari pemerintah pusat ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya warga prasejahtera.
“Bantuan ini harapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran. Ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” ujar Mujiono.
Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB), Puguh Setyo W, menjelaskan penyaluran kali ini adalah rapelan untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret.
“Karena ini rapelan dua bulan, maka masing-masing PBP akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng,” kata Puguh, Selasa (17/3/2026).
Di Banyuwangi, bansos pangan didistribusikan melalui Bulog Kantor Cabang Banyuwangi kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
Dikatakan Kepala Bulog Cabang Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, proses distribusi bantuan pangan sudah dimulai sejak 16 Maret dan diperkirakan rampung pada 30 April mendatang.
“Bantuan sudah kami salurkan sejak 16 Maret di beberapa kelurahan di Kecamatan Banyuwangi. Selanjutnya menyusul ke desa/kelurahan di kecamatan yang lain. Kami target 30 April bisa tuntas semua,” ujarnya.
Penyaluran bansos dilakukan berbasis desa/kelurahan. Calon penerima bantuan cukup hadir ke balai desa/kelurahan setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan undangan.
“Kalau lansia atau sakit dan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan tetap menunjukkan dokumen lengkap seperti KTP dan KK,” kata Dwiana. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

