TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, di Gorontalo. Aksi kekerasan yang menodai kemerdekaan pers itu diduga dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, Selasa (24/12/2024).
Kekerasan terhadap jurnalis, lanjutnya, adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat sekaligus mitra jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Disebutkan, kekerasan terhadap jurnalis RTV, Ridha Yansa, terjadi pada Senin kemarin (23/12/2024). Yakni saat Ridha sedang meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.
Saat massa membakar ban di gerbang Mapolda, situasi menjadi tidak terkendali hingga terjadi penangkapan beberapa peserta aksi. Ridha, yang sedang merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, tiba-tiba didatangi oleh seorang oknum polisi berpangkat Kombes yang diduga Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela. Oknum tersebut diduga memukul ponsel Ridha hingga ponselnya jatuh dan mengalami kerusakan pada bagian LCD.
“Ridha menjelaskan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan ponselnya tidak lagi dapat digunakan untuk melanjutkan tugas peliputan. Dia menyebut tindakan itu terjadi ketika dirinya masih merekam jalannya unjuk rasa,” beber Herik.
Atas kejadian tersebut, IJTI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan kepada jurnalis RTV. Juga mendesak Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kami meminta seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” cetusnya.
Sekretaris IJTI Pusat, Usmar Almarwan menambahkan. Dia mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara professional. Berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik dan selalu menghormati aturan yang berlaku.
“Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik,” katanya.
IJTI Pusat menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun. Termasuk aparat negara.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers,” imbuh Usmar. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |