TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Kopi Starbucks kemasan kantong atau kopi sachet Starbucks dilarang dijual di Indonesia. Ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk kopi tersebut tanpa izin edar resmi dari pemerintah di Indonesia.
"Produk kopi ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
BPOM menyatakan, produk kopi dari perusahaan Amerika Serikat yang beredar di Indonesia itu didatangkan dari Maslak-Istanbul, Turki. Adapun di barang bukti yang disita tertulis masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
Sedikitnya ada enam kopi sachet Starbucks yang disita, yakni kopi Starbucks varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
Barang bukti kopi sachet Starbucks yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)
"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.
Penny mengatakan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.
"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," katanya.
Penny mengatakan produk impor termasuk kopi sachet Starbucks perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPOM Larang Peredaran Kopi Sachet Buatan Starbucks
Pewarta | : |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |