TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi (Dinas PUCKPP Banyuwangi) menyiapkan solusi kilat untuk perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tengah dihadapi para pengusaha Pertashop.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto menjelaskan, dari 120 total yang disebut Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) dalam hearing Komisi II DPRD Banyuwangi pada Senin (25/11/2024) lalu, setelah dicek kembali hanya ada 58 yang masuk dalam sistem permohonan https://simbg.pu.go.id/.
“Dari total tersebut, 6 sudah keluar izin dan 1 mau terbit,” kata Bayu, Sabtu (30/11/2024).
Berdasarkan catatan Dinas PU CKPP Banyuwangi, lambatnya proses perizinan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan berkas yang diajukan oleh para pengusaha. Banyak berkas yang tidak memenuhi persyaratan sehingga ditolak oleh sistem.
Untuk mempercepat proses perizinan, menurut Bayu, izin Pertashop yang sudah keluar bisa dijadikan contoh dan acuan, agar yang lainnya juga segera mendapatkan izin. Pasalnya, yang membuat proses keluar izin lama adalah berkas yang belum lengkap, tapi sudah diupload. Hal itu, yang kemudian ditolak sistem karena tidak terverifikasi dan mengulang upload kembali.
“Kami tawarkan ada pertemuan offline dengan pemilik Pertashop di Banyuwangi, sehingga kami dan mereka bisa mengoreksi satu persatu sekaligus menyesuaikan perlengkapan izin dengan yang sudah keluar,” terangnya.
Solusi tersebut ditawarkan oleh Dinas PUCKPP Banyuwangi agar tidak menggangu iklim investasi di Bumi Blambangan. Pasalnya, dengan adanya investasi, selain dapat membuka lapangan kerja baru, kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah pun bisa meningkat.
Bayu menambahkan, Pertashop ini merupakan program dari Kementerian ESDM. Berdasarkan regulasi lama pengurusan izinnya sangat mudah. Bahkan, izin dari kepala desa saja sudah bisa membangun Pertashop. Alhasil, 120 pertashop di Banyuwangi sudah di bangun semua tanpa disertai izin PBG dan SLF.
Disi lain, kepemilikan tanah bangunan Pertashop yang dibangun saat ini masih belum jelas. Ada yang petok, surat keterangan letter C hingga masih ada yang statusnya tanah bengkok.
“Kalau status tanahnya gak jelas kita gak berani juga, takutnya tumpang tindih,” ungkapnya.
Sebagai upaya untuk mengatasi hal itu, Dinas PU CKPP juga memberikan solusi dengan meminta syarat minimum peta bidang yang dikeluarkan BPN, sehingga ukuran lahan yang digunakan jelas.
“Standart minimum 210 m2 untuk membangun Pertashop,” cetusnya.
Bayu berharap kepada pengusaha atau pemilik Pertashop dapat segera membenarkan dan melengkapi berkas yang kurang, sehingga izinnya cepat keluar. “Kalau berkasnya belum benar dan lengkap otomatis ditolak oleh sistem SIMBG,” imbuhnya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |