Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
TIMES Banyuwangi/Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: ANTARA)

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

DPR RI resmi mengesahkan RUU BUMN atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang dige

TIMES Banyuwangi,Sabtu 4 Oktober 2025, 14:11 WIB
573.6K
R
Rochmat Shobirin

JAKARTADPR RI resmi mengesahkan RUU BUMN atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermirini, saat membacakan hasil rapat tingkat I, menyebut bahwa undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk status kelembagaan Kementerian BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara di perusahaan pelat merah.

Perubahan Penting di RUU BUMN

Dalam UU terbaru ini, status Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan kewenangan yang diperluas.

Selain itu, RUU BUMN juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN, baik di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

Anggia juga menegaskan bahwa perubahan ini memperkuat peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

12 Poin Perubahan dalam RUU BUMN

Berikut adalah poin-poin utama dalam perubahan keempat UU BUMN:

  1. Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.

  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan induk operasional di BPI Danantara.

  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

  5. Penghapusan ketentuan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi maupun holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

  7. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK untuk meningkatkan transparansi.

  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

  9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di BUMN.

  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.

  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, serta aturan tambahan lainnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.