https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Agar Toko Yu Nah Yu Tun Tetap Hidup, Pemkab Banyuwangi Segera Tertibkan Minimarket

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:46
Agar Toko Yu Nah Yu Tun Tetap Hidup, Pemkab Banyuwangi Segera Tertibkan Minimarket Wakil Bupati Banyuwangi, Ir H Mujiono, M Si. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi serius untuk melakukan penertiban terhadap toko moderen, khususnya minimarket atau moderen. Kebijakan tersebut sengaja diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau toko kelontong lokal, milik Yu Nah, Yu Tun.

Penertiban ini bukan semata soal perusahaan, melainkan intervensi pemerintah untuk menjaga kearifan lokal agar UMKM di Banyuwangi bisa Naik Kelas.

Wakil Bupati Banyuwangi, Ir H Mujiono M Si, menyampaikan bahwa intervensi pemerintah perlu dilakukan melalui pengaturan terhadap toko moderen.

Termasuk membatasi dan memastikan setiap izin yang dikeluarkan benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada.

“Menertibkan dalam arti menjaga kearifan lokal kita. Jadi, bagaimana pemimpin daerah bisa mengatur terkait dengan UMKM,” kata Mujiono, Rabu (15/10/2025).

“Bagaimana UMKM bisa naik kelas, bagaimana usaha di Banyuwangi tetap tumbuh, investasi tetap ada, tapi pemerintah juga harus melakukan intervensi,” imbuhnya.

Contoh pengaturan yang akan diterapkan adalah terkait jarak antar toko moderen, termasuk swalayan atau mall. Tujuannya agar terjadi pemerataan terhadap UMKM dan menghindari matinya usaha-usaha kecil karena keberadaan toko moderen.

“Jangan sampai UMKM ini mati karena keberadaan toko-toko moderen, kan kasihan. Itu salah satu contoh,” jelasnya.

Pemkab Banyuwangi juga berencana mengatur jam buka dan tutup toko moderen. Mujiono mencontohkan, toko moderen bisa dibuka pukul 08.00 pagi dan tutup pukul 21.00 malam.

“Kenapa harus diatur? Supaya masyarakat sekitar tetap bisa membeli kebutuhan pokok di toko-toko kelontong tetangga mereka. Itu kan lebih adil," cetus putra daerah Banyuwangi ini.

Pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM, warung, toko kecil, atau kedai kopi yang buka 24 jam untuk tetap mendapatkan rezeki.

Menurut Mujiono, minimarket atau toko moderen saat ini menjual produk yang sangat lengkap. Tidak hanya kebutuhan pokok tetapi juga kopi, mie, dan lainnya.

“Rezekinya dibagi supaya hidup ini damai, dan usaha UMKM yang ada di masyarakat bisa tetap hidup, bisa menyekolahkan anak, dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jadi semuanya harus ditata supaya ada unsur keadilan," tegasnya.

Mujiono mendefinisikan adil tidak harus sama atau serata. Namun harus memihak kepada kepentingan bersama.

Terkait dengan adanya toko moderen yang sempat disurati Satpol PP Banyuwangi, namun kembali beroperasi, Mujiono menduga hal itu terjadi karena adanya kekurangan dalam surat-surat izin atau operasionalnya. Misal terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau lainnya.

“Coba nanti dicek, apakah dokumennya sudah lengkap atau belum. Untuk mengizinkan toko moderen itu ada aturannya. Ada ketentuannya, misalnya soal jarak tadi. Lalu komitmen toko moderen untuk melibatkan UMKM di sekitarnya. Misalnya jualan roti, jualan nasi, atau produk tetangga supaya bisa ikut dijual di sana," terangnya.

Keberadaan toko moderen, masih Mujiono, diharapkan dapat berjalan berdampingan dengan pedagang kecil. Misalnya dengan menyediakan tempat di depan toko untuk pedagang nasi bungkus atau yang lain. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.