https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Pasca Erupsi, Pendakian Gunung Raung Via Kalibaru Banyuwangi Kembali Dibuka

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:40
Pasca Erupsi, Pendakian Gunung Raung Via Kalibaru Banyuwangi Kembali Dibuka Para pendaki di puncak sejati Gunung Raung via jalur Kalibaru. (Foto : Jejak pak eko raung for TIMES Indonesia).

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Setelah sempat ditutup imbas terjadinya erupsi, jalur pendakian Gunung Raung via Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, telah resmi dibuka kembali. Pengumuman ini disampaikan oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin.

Melalui keterangan resminya dengan nomor surat 0807/001.6/BWB/2024, Muklisin menyebut, pembukaan jalur pendakian Gunung Raung via Kalibaru dengan memperhatikan informasi dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Minelar (ESDM), Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dan Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung pada tanggal 24 Desember 2024.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, PVMBG, dan PPGA Raung, masyarakat dan pengunjung diimbau untuk tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km, menuruni kaldera, dan bermalam di kawasan kawah,” katanya, Jum’at (27/12/2024).

Selain itu, pembukaan jalur pendakian ini juga memperhatikan surat Ketua Sekretariat Mt. Raung 3344 MDPL Nomor B.028/Pan-Pel/Mt.Raung/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024 perihal Permohonan Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Raung via Kalibaru.

Muklisin menjelaskan, bahwa meskipun jalur pendakian telah dibuka, pendaki harus tetap mematuhi sejumlah ketentuan untuk memastikan keselamatan mereka. 

Para pendaki yang ingin melintasi jalur pendakian Gunung Raung via Kalibaru harus mematuhi beberapa ketentuan penting. Pertama, pendaki diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menandatangani surat pernyataan yang berisi ketentuan selama kegiatan pendakian. 

Kedua, keamanan dan keselamatan pendaki menjadi tanggung jawab pengurus Sekretariat Mt. Raung 3344 MDPL. Ketiga, pendaki harus selalu waspada terhadap kondisi alam, termasuk curah hujan tinggi dan angin kencang.

Pengurus sekretariat pendakian juga bertanggung jawab untuk menjaga dan memberlakukan peraturan ketat serta memberikan edukasi mengenai penyebab dan dampak buruk kebakaran hutan. 

Selain itu, mereka harus mempertimbangkan surat edaran dari PVMBG yang menetapkan Gunung dengan tinggi 3344 itu pada level II atau waspada. Pengurus sekretariat pendakian juga bertanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama kegiatan berlangsung.

Pihak Perhutani KPH Banyuwangi Barat hanya bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan ini dan tidak bertanggung jawab atas kejadian yang tidak diinginkan. 

Sebelum melaksanakan kegiatan pendakian, pengurus harus melakukan koordinasi dengan Asisten Perhutani (Asper) dan Forkompincam Kalibaru untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pendakian.(*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.