Berita

Kenaikan Biaya Haji Memenuhi Nilai Keadilan, Begini Penjelasan Kepala BPKH

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:37
Kenaikan Biaya Haji Memenuhi Nilai Keadilan, Begini Penjelasan Kepala BPKH Kepala BPKH Fadlul Imansyah. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Kepala BKPH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Fadlul Imansyah menerangkan bahwa kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKH dalam acara Media Gathering yang bertemakan "Biaya Haji 2023 Naik?" di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa (24/1/2023). 

"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko," ucap Kepala BPKH Fadlul dalam Media Gathering tersebut. 

"Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya 34,5 juta dengan 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan 4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipihnya 87 persen," sambungnya.

Fadlul menjelaskan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. "Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen," jelas Fadlul.

Fadlul mengungkapkan, tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. "Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," ungkap Fadlul.

Fadlul-Imansyah-2.jpgKepala BPKH Fadlul Imansyah bersama Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dalam kegiatan media Gathering. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

"Problemnya BPKH ada uangnya gak? Ada, namun sumbernya bukan hanya dari jemaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jemaah haji yang masih nunggu antre," jawab Fadlul.

Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.

"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul.

Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis.

"Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, itu lah keadilan," ujar Fadlul.

Fadlul juga menjelaskan bahwa masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat. 

"Bisa dinego, gak ada masalah. Tapi apakah itu yang kita nginginkan? Kalau penggunaan Nilai Manfaat lebih dari 30 persen, maka akan menggerus nilai manfaat dari jemaah haji yang akan berangkat tahun-tahun selanjutnya. Apakah itu yang kita inginkan?" tandas Fadlul.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Namun demikian, dari usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1) lalu.

Artinya, lanjut Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini, biaya haji tahun ini hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. 

Menurut Gus Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.

Untuk itu, kata Menag, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ucap Gus Yaqut. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.