TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Tarif harga tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Bandara Banyuwangi resmi turun jadi Rp 257 Ribu. Ini menyusul kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementsrian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, tertanggal 28 Oktober 2021 kemarin.
Diketahui sebelumnya, tarif PCR di Bandara Banyuwangi mencapai Rp 495 Ribu yang diberlakuan sejak tanggal 24 Oktober 2021 lalu, namun saat itu polemik bermunculan dari masyarakat, mereka mengeluh jika tarif tersebut terlalu tinggi bagi kalangannya.
"Harga tes PCR kini telah disesuaikan, kami berharap ini menjadi kemudahan bagi masyarakat atau penumpang untuk memilih transportasi udara," kata Excekutif General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Banyuwangi, Cin Asmoro kepada TIMES Indonesia, Jumat (29/10/2021).
Cin Asmoro menyebut, tarif Rp 275 Ribu untuk tes PCR ini berlaku di pulau Jawa dan Bali. Lebih efektif, keluarnya hasil tes juga lebih cepat, kisaran 3 jam saja. Selain itu, masa berlaku hasil tes PCR saat ini lebih lama, yakni 3×24 Jam, selama masih berlaku, penumpang masih bisa menggunakan hasil tes PCR ini
Sebagai informasi, di Bandara Banyuwangi, selain hasil tes PCR, persyaratan lain yang dilimpahkan calon penumpang yakni telah mendapat alokasi vaksin Covid-19 minimal dosis 1.(*)
Pewarta | : Hafid Nurhabibi (MG-311) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |