TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan tahap Pemeriksaan Setempat (PS) tanah wakaf yang menjadi sengketa di Jalan Badung, Kelurahan Tamanbaru.
Proses penyelesaian perkara perdata ini disaksikan langsung penggugat dan juga tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya. Serta sejumlah warga sekitar dan perwakilan dari Kelurahan Tamanbaru turut hadir.
Penggugat dalam perkara ini adalah Vici Noornindia selaku nadzir atau penerima wakaf atas tanah seluas lebih dari 4000 meter persegi tersebut.
Diceritakan Vici, akta ikrar wakaf tanah tersebut telah terbit pada September 2021, setelah didaftarkan oleh mantan lurah Penganjuran di era 90-an.
Lahan yang sejak lama diwakafkan untuk tempat pemakaman itu "diserobot" oleh saudaranya. Pasalnya, tiba-tiba muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Suhaemi yang merupakan Kakek Vici.
"Awalnya saya diam dan tidak menyoal, karena saya yakin jika Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan melindungi tanah ini, karena wajib pajaknya tertera nol rupiah atas nama panitia makam dan fasilitas umum," kata perempuan yang juga berprofesi sebagai notaris ini, Rabu (24/5/2023).
Namun beberapa bulan lalu, Vici didatangi oleh saudaranya yang dalam kasus ini menjadi tergugat. Mereka mengklaim bahwa tanah wakaf itu sebenarnya milik keluarga besarnya.
"Mereka datang ke rumah dan ngomong kalau tanah wakaf ini sudah muncul SPPT atas nama Suhaemi," cetusnya.
SPPT atas nama Suhaemi tersebut sempat muncul selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021. Namun setelah diurus pada tahun berikutnya, pajak kembali menjadi nol rupiah.
Vici menuturkan, pihak tergugat coba-coba mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memakai surat pernyataan petok tanah milik Suhaemi hilang. Padahal, petok yang asli berada di tangannya.
"Ini kan sudah main-main namanya, ada oknum-oknum mafia tanah yang berusaha nyaplok ini,” cetusnya.
Vici menyebut, selain memegang petok asli tanah milik Suhaemi, dirinya juga mengetahui secara pasti batas-batas tanah milik kakeknya tersebut.
Batas tanah Suhaemi dimulai dari Kafe Tamulang ke arah barat sampai Jl. Jenggala seluas 16.000 meter persegi, dan sudah habis dipetak-petak.
Vici kembali menegaskan bahwa tanah wakaf yang lokasinya berada di timur Kafe Tamulang itu diluar petok Suhaemi.
"Tanah (wakaf) ini tanahnya orang dan bukan bagian dari tanahnya Suhaemi, intinya itu," tegasnya.
Setelah ditelusuri di Kelurahan Penganjuran, lanjut Vici, tanah wakaf tersebut atas nama Djuwariyah binti H. Djaelani. Luas tanah yang diwakafkan sekitar 4.330 sampai 4.500 meter persegi dari luas seluruhnya 25.000 meter persegi.
"Tanah ini benar-benar tanah fasilitas umum yang harus kita lindungi bersama. Jangan diambil seseorang, nanti dijual seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua Badan Wakaf Banyuwangi, Mustain Hakim juga turut menyaksikan jalannya sidang PS oleh PA Banyuwangi.
Mustain Hakim mengaku mengetahui persoalan ini sejak dirinya menjabat sebagai kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan Banyuwangi.
Kala itu dirinya masih belum berani mengeluarkan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf). Karena korena atau petunjuk-petunjuknya seperti peta lokasi, keterangan saksi dan saksi bernotaris, belum ia terima.
Korena atau petunjuk dinilai sudah cukup memadai ketika Mustain Hakim sudah dimutasi ke PPAIW Kecamatan Srono.
“Sehingga saya selaku Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (Banyuwangi) meminta Kepala KUA pengganti saya untuk berani mengeluarkan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) karena korena-korena sudah cukup,” ungkapnya.
Selanjutnya APAIW diterbitkan di tahun 2021. Sehingga dari APAIW ini, lanjutnya, perlu ada isbat ketetapan dari pengadilan.
Namun karena proses mitigasi Badan Wakaf ini kurang berhasil sehingga mengalir ke litigasi.
“Kedua belah pihak menginginkan persoalan sengketa yang bertahun-tahun ini selesai di pengadilan. Maka ini menjadi momen terakhir dari beberapa sidang sebagaimana tadi disampaikan dua minggu kedepan sudah kesimpulan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, pada saat proses PS di lokasi obyek sengketa pada, Selasa (23/5/2023) kemarin, pihak tergugat dan PA enggan berkomentar ketika sejumlah wartawan berusaha meminta konfirmasi. (*)
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |