TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Penting untuk disimak oleh masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, khususnya para konsumen perumahan. Karena ternyata sebanyak 2.774 unit rumah perumahan di Bumi Blambangan, masih bermasalah.
Fakta ini disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) Banyuwangi, Bayu Hadiyanto.
“Sebanyak 2.774 unit rumah perumahan di Banyuwangi belum memenuhi persyaratan perizinan. Data tersebut dihimpun sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2025,” katanya, Jumat (7/2/2025).
Disebutkan, sejak tahun 2022 di Banyuwangi, terdapat 31 perusahaan pengembang atau developer yang mengajukan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari keseluruhan, tercatat sebanyak 4.000 unit rumah.
“Yang sudah keluar izin PBG nya hanya 1.226 unit rumah perumahan dari 22 perusahaan pengembang,” beber Bayu.
“2.774 unit rumah sisanya, masih belum lengkap persyaratannya. Baik syarat administrasi dan syarat standar teknis,” imbuhnya.
Bayu menerangkan, terdapat 4 tahapan perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pengembang atau developer perumahan.
Mulai dari pendaftaran melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selain itu, lahan yang digunakan untuk kawasan perumahan juga tidak boleh menabrak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang masuk pada lahan ketahanan pangan.
“Jika Perda, Perbup dan LSD masuk kawasan tanaman pangan maka tidak boleh untuk perumahan,” tegas Bayu.
Guna mengantisipasi timbulnya kerugian dikalangan masyarakat konsumen perumahan, kini Dinas PU CKPP Banyuwangi terus berupaya melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perusahaan pengembang. Terutama dalam pembukaan lahan perumahan dan tanah kavling.
Selain sosialisasi melalui media massa dan media sosial, tim gabungan dari Dinas PU CKPP Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi, juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan memberikan teguran kepada pengembang yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli unit rumah perumahan.
Apalagi sudah bukan rahasia umum, di Banyuwangi, terdapat perusahaan pengembang atau developer perumahan yang terang-terangan memperjual belikan unit rumah meski belum mengantongi izin.
“Teliti sebelum beli, juga pastikan ada izin perumahannya,” ucap Edi. (*)
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |