Inilah Cara Membuat dan Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri. (FOTO: dok. Polri)

Inilah Cara Membuat dan Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR Korlantas Polri

Seiring berkembangnya zaman, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. ... ...

TIMES Banyuwangi,Senin 16 Mei 2022, 15:44 WIB
990.6K
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTASeiring berkembangnya zaman, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Korlantas Porli telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

"Melalui sistem ini, pemohon tidak perlu mengantre dan SIM bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing," tulis Polri dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/5/2022).

Cara daftar SIM online ini, dapat diakses dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di AppStore untuk pengguna iOS dan PlayStore untuk pengguna Android.

article

Nantinya, pengguna cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
article

Selain membuat SIM Baru, berikut juga terdapat langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
  3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara mendaftar SIM online lewat aplikasi SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.