TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang ulang terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berusia di bawah 40 tahun. Sidang ini merujuk pada permohonan yang diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Menurut informasi yang diterima, jadwal sidang telah ditetapkan pada hari Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Sidang ini bertujuan untuk melakukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan jadwal sidang MK yang dikutip dari website MK, Selasa (7/11/2023).
Brahma Aryana telah memberikan kuasa kepada dua kuasa hukum, yaitu Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Meskipun belum ada konfirmasi apakah MK akan langsung memutuskan permohonan tersebut atau akan mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lebih lanjut.
Dalam agenda sidang, ini masuk dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan I. Brahma mengajukan permohonan ini dengan harapan agar hanya gubernur yang belum mencapai usia 40 tahun yang dapat maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Selain itu, permohonan ini mengklaim bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 MK. Dengan kata lain, usia calon presiden atau wakil presiden harus paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.
Salah satu alasan di balik pengajuan gugatan ini adalah ketidakjelasan dalam putusan MK yang telah memicu berbagai pro dan kontra. Ada ketidakpastian terkait apa yang dimaksud dengan "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah." Hal ini memunculkan pertanyaan apakah aturan ini hanya berlaku pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, atau juga mencakup pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Demikian pula, apakah ini berlaku hanya pada pemilihan DPR atau juga terhadap DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Viktor Santoso Tandiasa, salah satu kuasa hukum yang mewakili Brahma, berharap MK dapat segera memutuskan perkara ini. Ia menekankan bahwa permohonan ini bertujuan untuk mengoreksi kekeliruan dalam putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan 90/2023 yang telah menimbulkan polemik dan meragukan kepercayaan publik terhadap MK. Dengan demikian, melalui Perkara 141/2023, MK diharapkan dapat memperbaiki kekeliruan tersebut dengan cepat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sidang Ulang MK Mengenai Syarat Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |