Konten Medsos Perusahaan Media Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE
TIMES Banyuwangi/Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli. (FOTO: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Konten Medsos Perusahaan Media Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE

Dewan Pers tegaskan media sosial milik perusahaan media massa merupakan ranah UU Pers, bukan UU ITE. Konten yang dihasilkan diakui sebagai produk jurnalistik yang dilindungi UU No. 40/1999.

TIMES Banyuwangi,Kamis 13 November 2025, 20:01 WIB
269.3K
A
Antara

JAKARTADewan Pers menegaskan bahwa konten dari media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melainkan tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli menegaskan, "Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik," dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa di Semarang, Kamis (13/11/2025).

Jazuli menjelaskan bahwa banyak perusahaan media massa saat ini memiliki akun media sosial sebagai sarana memublikasikan konten jurnalistik. Jika terjadi sengketa informasi, media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa tersebut tetap menjadi ranah UU Pers.

"Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi)," jelas Jazuli menegaskan perbedaan mendasar antara media sosial institusi media dengan akun pribadi.

Forum yang digelar Kemenko Polhukam ini diapresiasi Jazuli sebagai langkah nyata membangun ekosistem media yang kredibel. "Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri," ujarnya.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang pers. "Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder," ujarnya.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Hariyadi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem media lokal. "Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya," tandasnya.

Penegasan Dewan Pers ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan media dalam mengelola platform media sosial mereka, sekaligus melindungi produk jurnalistik yang dihasilkan dari penerapan UU ITE yang selama ini kerap menimbulkan multitafsir. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.