TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus menunjukkan komitmen menghadirkan keadilan yang humanis dan berpihak pada masyarakat. Melalui penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif di Banyuwangi akan diperkuat dengan berbagai program sosial daerah.
Menurut Ipuk, tidak semua perkara hukum harus diselesaikan dengan jalur penegakan hukum formal. Pendekatan sosial dan kemanusiaan juga perlu dikedepankan agar keadilan bisa benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga mereka,” kata Ipuk, Kamis (09/10/2025).
Ipuk menjelaskan, setelah proses Restorative Justice disepakati oleh aparat penegak hukum, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penguatan dengan program-program sosial. Misalnya, jika terdapat kasus pencurian dengan nilai kecil karena pelaku terdesak kebutuhan mendesak seperti anggota keluarga yang sakit keras, maka pemerintah akan turun melakukan asesmen sosial dan ekonomi terhadap pelaku maupun korban.
"Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah," tambah Ipuk.
Kesepakatan Restorative Justice tersebut merupakan inisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jatim yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur. Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim, Kuntadi, para kepala daerah, serta seluruh Kajari di wilayah Jatim.
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat bukan sekadar penegakan hukum. Pendekatan ini menekankan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku memperbaiki diri, dan korban mendapatkan pemulihan.
"Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya," kata Kajati.
Kajati menyebut telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, tidak ada pengulangan dari pelaku.
Sementara Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice. "Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, dan serta memberikan kepastian hukum pada masyarakat. (*)
Pewarta | : Ninda Tamara (MG-257) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |