TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Ketersediaan stok blangko e-KTP yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi mulai menipis.
Kondisi ini menyebabkan banyak pihak yang harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan e-KTP. Sehingga masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan Informasi Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif.
Kepala Disdukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, mengatakan bahwa menipisnya stok blangko tersebut sudah terjadi sejak tahun lalu. Menurutnya, penerbitan e-KTP sementara hanya bagi penduduk pemula.
“Untuk itu, yang kita layani sementara ini untuk penduduk pemula yang belum memiliki KTP, lalu yang mendesak seperti hilang, rusak atau kebutuhan untuk administrasi lainnya,” kata Djuang, Senin (13/1/2025).
“Ketersediaan blangko e-KTP ini tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi saja, melainkan di Kabupaten atau Kota lainnya juga sama. Ketersediaan blangko memang sangat menipis,” cetusnya.
Djuang menyebut, bagi penduduk lama sementara diminta untuk menggunakan e-KTP lama sembari menunggu kedatangan stok blangko. Selain itu, Disdukcapil Banyuwangi juga menerbitkan biodata penduduk.
“Bagi penduduk lama yang mengajukan penggantian e-KTP, sementara kita terbitkan biodata penduduk karena juga termasuk dokumen kependudukan,” ucapnya.
Pengadaan blangko e-KTP, lanjut Djuang, yang terakhir diterima Kabupaten Banyuwangi, hanya sebanyak 1 ribu keping. Padahal menurutnya kebutuhan rata-rata harian pengajuang e-KTP di Banyuwangi mencapai 100 keping.
Dalam menghadapi kekurangan blangko, Disdukcapil Banyuwangi kini hanya dapat mencetak sekitar 100 keping e-KTP per hari. Pembatasan ini dilakukan sambil menunggu pasokan tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rencananya, pertengahan Februari hingga akhir Februari kami akan kembali ke Kemendagri untuk mengambil tambahan blangko,” ungkapnya.
Disamping itu, Disdukcapil Banyuwangi juga mendorong untuk mengaktifkan IKD. Karena di dalam aplikasi tersebut data kependudukan mulai KTP maupun Kartu Keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD, karena di IKD itu sama dengan KTP digital, disitu juga ada KK digital,” tutur Djuang.
Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengakses data kependudukan mereka kapan saja dan di mana saja tanpa perlu membawa dokumen fisik. Hal ini juga membantu mempercepat proses administrasi yang memerlukan data kependudukan. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa (MG) |
Editor | : Imadudin Muhammad |