https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Pansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda PDRD

Senin, 14 Juli 2025 - 19:55
Pansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda PDRD Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dan eksekutif akhirnya mencapai kesepakatan terkait perubahan tarif Pajak Air Tanah (PAT). Dalam rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama eksekutif, disetujui penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

"Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan," ujar Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, Senin, (14/7/2025). 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) PDRD ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target. 

"Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” ungkapnya. 

Pria yang akrab disapa Mahrus menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, diantaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.

"Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen," ungkapnya. 

Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen. 

“Untuk diskotik, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan," beber Mahrus.

Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen. 

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” cetusnya.

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda. 

"Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan," imbuhnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.