https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Setelah 2 Tahun Akhirnya Sodiq Bisa Menempati Kantor PGRI Banyuwangi

Sabtu, 08 November 2025 - 15:57
Setelah 2 Tahun Akhirnya Sodiq Bisa Menempati Kantor PGRI Banyuwangi Kantor PGRI Banyuwangi di Gedung Guru, Jalan Jenderal Ahmad Yani. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Setelah dua tahun, H. Moh. Sodiq, S.Pd., bersama jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Banyuwangi (PGRI Banyuwangi) di bawah kepemimpinannya, akhirnya bisa kembali menempati Kantor PGRI di Gedung Guru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Banyuwangi.

Suasana lega menyelimuti kegiatan yang berlangsung pada Jumat, (7/11/2025) kemarin. PGRI Banyuwangi kini kembali beraktivitas di tempat yang mereka sebut “Rumah Sendiri” itu setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 333K/TUN/2025.

“Putusan itu sudah final dan mengikat. Jadi, kami hanya menjalankan keputusan hukum yang sah. Kini PGRI Banyuwangi kembali ke rumah sendiri,” kata Sodiq, Sabtu (8/11/2025).

Dua Tahun di Tengah Dualisme

Ketua-PGRI-Banyuwangi-Sodiq.jpgKetua PGRI Banyuwangi, H. Moh. Sodiq, S.Pd. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

Sodiq menceritakan, dinamika organisasi bermula dari adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang melahirkan dua kubu kepengurusan dan sama-sama memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dualisme itu sempat menimbulkan kebingunan di daerah, termasuk di Banyuwangi.

Proses hukum panjang pun ditempuh hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasil akhirnya memenangkan pihak Unifah Rosyidi, sebagai kepengurusan yang sah.

“Kami hanya menindaklanjuti hasil hukum. Tidak ada perebutan, yang ada hanyalah kami kembali menempati aset organisasi sesuai aturan,” tegas Sodiq.

Desakan Anggota

Langkah PGRI Banyuwangi kembali ke Gedung Guru bukan tanpa alasan. Menurut Sodiq, desakan kuat datang dari para anggota yang ingin organisasi kembali beraktivitas di kantor resminya. Selama ini, gedung tersebut tidak digunakan oleh kepengurusan yang sah. Bahkan, pintu terkunci dan tidak dapat diakses.

“Setiap hari saya ditanya, kapan kita menempati Gedung Guru?. Karena tekanan dari anggota makin besar, akhirnya kami putuskan untuk kembali menempati,” jelasnya.

Upaya Menyatukan Persepsi

Meski situasi mulai kondusif, Sodiq tak menampik masih ada sebagian kecil Pengurus Cabang (PC) di tingkat kecamatan atau setara yang belum sejalan.

Dari total 27 PC di Banyuwangi, kini 20 PC sudah bergabung dengan kepengurusan di bawah komando H. Moh. Sodiq. Dua lainnya berasal dari Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) dan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Banyuwangi, sementara lima PC lain disebut masih belum sejalan.

“Kami terus berupaya menjalin komunikasi. Kadang, kendalanya ada di informasi yang tidak sampai. Kami hanya ingin semuanya memahami bahwa PGRI itu organisasi hierarkis dari tingkat kecamatan mengikuti kabupaten, kabupaten mengikuti provinsi, dan provinsi mengikuti pusat,” papar Sodiq.

Sodiq menegaskan bahwa PGRI Banyuwangi tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin bersama-sama membangun organisasi, tak terkecuali yang selama ini berpihak di kubu sebelah pimpinan Sudarman, S.Pd, M.Si.

“Mari kita tinggalkan perbedaan dan kembali berpegang pada AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga),” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 PGRI Jawa Timur, Drs. Siswaji, M.Pd., menegaskan bahwa langkah PGRI Banyuwangi kembali menempati Gedung Guru merupakan tindakan yang sah dan sesuai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Menurut Siswaji, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2025 tanggal 23 Juli 2025, telah mengakhiri seluruh polemik dualisme kepemimpinan PGRI di Indonesia.

Dengan demikian, PGRI yang sah hanyalah yang berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., termasuk kepengurusan di Kabupaten Banyuwangi di bawah pimpinan H. Moh. Sodiq, S.Pd.

“Sudah tidak ada lagi dualisme PGRI. Putusan kasasi itu final dan mengikat, sehingga kepengurusan di bawah Ibu Unifah Rosyidi adalah satu-satunya yang diakui secara hukum,” jelas Siswaji.

Siswaji mengungkapkan, sebelum putusan tersebut keluar, kepengurusan lama yang dipimpin oleh Sudarman, S.Pd, M.Si dan Sekretaris, Puguh Hartono, M.Pd, telah resmi dibekukan oleh PB PGRI sejak 3 November 2023.

Bahkan, upaya hukum yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor perkara 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., juga dinyatakan tidak diterima dan telah inkrah sejak Desember 2023.

“Artinya, sejak saat itu mereka sudah tidak memiliki kewenangan menjalankan kegiatan apa pun atas nama PGRI. Jadi kalau masih ada kegiatan atau atribut organisasi yang digunakan oleh pihak tersebut, itu jelas tidak sah,” tegasnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.