Sekda Banyuwangi Tegaskan Isu Kenaikan Tarif PBB-P2 Tidak Benar
TIMES Banyuwangi/Pj Sekda Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. Guntur Priambodo, MM. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

Sekda Banyuwangi Tegaskan Isu Kenaikan Tarif PBB-P2 Tidak Benar

Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Guntur Priambodo ikut merespon kabar tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 200 persen. Menurutnya, isu tersebut dipastikan tidak benar.

TIMES Banyuwangi,Sabtu 9 Agustus 2025, 12:59 WIB
31.8K
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGISekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Guntur Priambodo ikut merespon kabar tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 200 persen. Menurutnya, isu tersebut dipastikan tidak benar.

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegasnya, Sabtu (9/8/2025).

Chairman Tour de Banyuwangi Ijen (TdBI) 2025 ini meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang. Serta tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar.

Mengingat menurut Guntur, sapaan akrabnya, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, tidak pernah memiliki proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2.

“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari obyek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.

Guntur juga menjabarkan, penerapan single tarif 0,3 persen pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, itu menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui Surat Edaran Nomor : 900.1.13.1/3142/Keuda, tertanggal 25 Juli 2025,  Kemendagri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk mengubah skema tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif.

Meski begitu, masih Guntur, dalam pelaksanaan kepala daerah diberi kewenangan untuk menentukan tarif PBB-P2 dengan dasar kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Bupati atau Perbup.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa Pemkab Banyuwangi akan selalu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak,” bebernya.

Seperti diketahui, Pasal 9 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa tarif PBB-P2 untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun. Untuk NJOP di atas Rp1 miliar-Rp5 miliar sebesar 0,2 persen per tahun. Dan untuk NJOP diatas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen per tahun.

Dengan penjelasan dari, Pj Sekda Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. Guntur Priambodo, MM, dipastikan tarif PBB-P2 tidak aka nada kenaikan. Alias akan sama dengan yang tercantum dalam Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sebelum dilakukan perubahan oleh Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi.

“Dalam pelaksanaannya nanti Bupati akan memberikan insentif atau pengurangan sesuai dengan kondisi saat ini,” cetusnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.