https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Isu PBB-P2 Naik 200 Persen, DPRD Banyuwangi: Tidak Ada Perubahan Tarif

Jumat, 08 Agustus 2025 - 11:33
Isu PBB-P2 Naik 200 Persen, DPRD Banyuwangi: Tidak Ada Perubahan Tarif Ketua Gabungan Komisi II dan Komisi III Untuk Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, H. M. Ali Mahrus, SH I, MH. (FOTO: FazarDimas Priyatna/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Isu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mendadak santer di Banyuwangi, Jawa Timur. Fenomena tersebut mencuat pasca disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, oleh Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi, pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.

Menyikapi hal tersebut, H. M. Ali Mahrus, SH I, MH, selaku Ketua Gabungan Komisi II dan Komisi III Untuk Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dengan tegas membantah isu tersebut.

“(Dalam proses pembahasan) Tidak ada perubahan tarif PBB-P2,” katanya saat diwawancarai TIMES Indonesia di Kantor DPRD Banyuwangi, Jumat (8/8/2025).

Politisi PKB ini menjabarkan, pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, diawali dengan screening oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi. Dan disitu tidak pernah ada pembahasan terkait perubahan tarif PBB-P2.

“Kami dalam proses pembahasan pertama, karena tidak ada perubahan di klausul PBB, maka tidak ada pembahasan,” bebernya.

Namun pada pembahasan lanjutan, masih Mahrus, sapaan akrabnya, seiring adanya evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang single tarif, disitu dilakukan beberapa penyusuaian. Yakni untuk tanah dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) Rp5 miliar ke atas, dipatok tarif 0,3 persen. Tanah dengan NJOP Rp1-5 miliar dikenakan PBB-P2, sebesar 0,2 persen.

Sedang untuk tanah dengan NJOP Rp1 miliar kebawah, tidak ada perubahan. Alias tetap dengan tarif 0,1 persen.

“(Tarif PBB-P2) yang naik hanya menyasar orang-orang yang punya uang saja, karena hanya diterapkan untuk nilai tanah Rp5 miliar ke atas. Yang Rp1 miliar ke bawah tidak naik,” jelas Mahrus.

“Kami juga sudah memastikan ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), disampaikan tidak ada yang mengusulkan perubahan tarif PBB ini, sehingga kami pastikan, dan bisa di cek kepada teman-teman eksekutif terutama Bapenda dan Bagian Hukum, bahwa tidak ada perubahan tarif PBB,” imbuhnya.

Wakil rakyat dari Dapil 7 Banyuwangi ini menambahkan, sebenarnya pihaknya berulang kali mengusulkan penurunan NJOP. Bukan karena tidak ingin mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun para anggota dewan berharap peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat.

“Karena akan lebih hebat dan gagah ketika pemerintah daerah dalam proses optimalisasi dan menaikan PAD, ada inovasi terkait pengelolaan kekayaan daerah yang dimiliki. Misal, aset daerah, Pudam dan lainnya,” cetus Mahrus.

Sinyal positifnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, sudah mengajukan Perda Badan Usaha Milik Daerah (Perda BUMD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah.

“Ini diharapkan menjadi pundi-pundi PAD, itu yang harus dimaksimalkan. Saya sering kali menyampaikan, jangan bangga meningkatkan PAD namun dominasi oleh rakyat. Berarti kita ini nyusu ke rakyat,” papar Ketua Gabungan Komisi II dan Komisi III Untuk Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, H. M. Ali Mahrus, SH I, MH. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.